ads
ads
ads

WEDA, TERBITMALUT.COM – Pernyataan Bupati Kabupaten Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, yang mengklaim bahwa Pulau Sain dan Pulau Kyas merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, menuai kecaman dari masyarakat Halmahera Tengah.

Masyarakat Kecamatan Pulau Gebe, khususnya Desa Umyal, pun angkat bicara. Salah satu tokoh masyarakat Desa Umyal, Sunardi Jafar, menegaskan bahwa Pulau Sain, Kyas, dan Pyai secara adat dan administrasi merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, bukan milik Kabupaten Raja Ampat.

“Kami tahu betul bahwa ketiga pulau itu adalah hak milik kami secara adat dan historis, bukan milik Raja Ampat,”ujarnya Rabu, (9/7/2025).

Ia menyebutkan bahwa ketiga pulau tersebut memiliki posisi strategis serta kekayaan sumber daya alam laut dan darat yang berlimpah. Selain itu, pulau-pulau ini telah menjadi lumbung ekonomi masyarakat lokal selama puluhan tahun.

Sementara salah satu warga lainny, Sunardi atau yang akrab disapa Naryo, menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang terus mengklaim wilayah tersebut tanpa dasar yang kuat. Bahakan, ia menilai klaim tersebut tidak hanya lemah secara historis, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum formal.

“Dari namanya saja sudah jelas, pulau-pulau itu menggunakan bahasa Gebe. Sain berarti ‘rep ikan’, Pyai berarti ‘pulau buaya’, dan Kyas adalah nama lokal yang sudah dikenal sejak lama,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Naryo menyebut bahwa keberadaan Pulau Sain, Kyas, dan Pyai sebagai bagian dari Halmahera Tengah sudah ditetapkan secara hukum. Mereka merujuk pada:

Keputusan Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Rupabumi Nasional, yang menyatakan ketiga pulau berada dalam wilayah administratif Halmahera Tengah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMENDAGRI) Nomor 050-145 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa ketiga pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Naryo juga membantah pernyataan Bupati Raja Ampat yang menyebut ada sekitar 30 kepala keluarga (KK) asal Kawei yang tinggal dan memiliki hak atas Pulau Sain.

“Itu tidak benar. Mereka tidak punya tanaman atau bukti pemanfaatan lahan di pulau tersebut. Sementara masyarakat Umiyal memiliki ribuan pohon kelapa di Pulau Sain sejak sebelum kemerdekaan,”bebernya.

Atas dasar tersebut, masyarakat Desa Umiyal mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menghentikan klaim sepihak terhadap ketiga pulau yang jelas-jelas berada di bawah yurisdiksi Halmahera Tengah.

“Kita berharap seluruh pihak menghormati hukum, sejarah, dan hak ulayat masyarakat setempat”pungkasnya. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *