TERNATE, TERBITMALUT.COM — Hingga Senin, 22 Desember 2025, dana bagi hasil (DBH) Kota Ternate Rp. 10 miliar belum disalurkan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang saat ini dipimpin oleh Ahmad Purbaya.
Padahal, Pemerintah Provinsi telah menyampaikan akan segera melakukan peluncuran hutang DBH di setiap Kabupaten Kota, termasuk Kota Ternate sebesar Rp.10 miliar. Namun, justru hanya sebatas omon-omon atau janji belaka.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Taufik Djauhar mengatakan, hingga kini dana bagi hasil (DBH) Kota Ternate belum disalurkan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara, seperti dijanjikan.
“Sampai pada Senin, 22 Desember ini belum ada tanda-tanda DBH yang mau dibayarkan atau disalurkan oleh Pemprov sebesar Rp.10 miliar,”ujarnya saat ditemui Terbitmalut.com di ruang kerjanya Senin, (22/12/2025).
Padahal pemkot Ternate berharap agar DBH itu bisa disalurkan di awal atau pertengahan bulan Desember 2025 untuk diperuntukan pembayaran permintaan (SPM) yang masuk.
“Karena ada permintaan yang begitu banyak masuk di BPKAD. Sehingga, kita berharap DBH Rp.10 miliar itu secepatnya disalurkan,”ungkapnya.
Menurutnya, untuk hutang DBH Kota Ternate mencapai Rp.68 Miliar dari tahun 2024-2025. Dan baru disalurkan Rp.20 miliar ke pemkot Ternate dan sisanya Rp.48 miliar.
“Dan jika di bulan ini, pemerintah provinsi juga mau menyalurkan DBH Rp.10 miliar ke pemkot Ternate, maka masih tersisa Rp.28 miliar lagi hutang DBH yang harus dibayar oleh pemprov. Karena itu hak kita yang harus kita dapat,”tegasnya.
Sementara, Kepala Bidang Kas Daerah (Kabid Kasda) BPKAD Kota Ternate, Amirudin Abd Hamid menambahkan, untuk penyaluran DBH Rp.10 miliar sampai saat ini tidak ada tanda-tanda.
“Maka kita berharap agar pemprov segera menyalurkan DBH Kota Ternate agar bisa kita membayar kewajiban-kewajiban kita di Pemkot Ternate,”harapnya.
Untuk DBH Rp.10 miliar itu kita akan membayar hutang pihak ketiga, termasuk UHC atau BPJS Kesehatan sebesar Rp.3,5 miliar lebih. Namun begitu, ia menegaskan pemprov tidak bisa mengatur DBH yang disalurkan ke kabupaten kota untuk seluruhnya dibayarkan ke BPJS Kesehatan.
“Ini hak kita, bukan hak Pemprov lalu ingin mengatur DBH yang disalurkan. Justru pemprov harus menyelesaikan hutang DBH puluhan miliar ke pemkot Ternate, ini yang terpenting,”tegasnya.
Ia menambahkan, memang sejauh ini hutang atau tunggakan kita di BPJS Kesehatan masih Rp.17 miliar yang harus kita selesaikan. “Yang pasti pemkot akan selesaikan hutang BPJS,”pungkasnya.
Amirudin juga menyampaikan hutang pihak ketiga juga akan terbawa ke tahun anggaran 2026. “Yang pasti hutang yang terbawa akan tidak terlalu besar, tidak melebihi Rp.20 miliar,”jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menyampaikan, bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) yang masuk di tahun 2025 sebanyak Rp.195 Miliar sehingga sesuai dengan komitmen untuk 10 Kabupaten/Kota akan dibagi sebesar Rp.18 miliar.
“Kemudian dengan berjalannya waktu akan ada tambahan juga. Sementara Rp.10 miliar sudah di transfer dan tersisa Rp.8 miliar akan ditransfer pada minggu ini dan akan ditambahkan Rp.10 miliar pada Desember ini untuk jatah di tahun 2026,”ungkapnya dalam rapat koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Kepala Daerah se-Maluku Utara, bertempat di Sahid Bela Hotel, Rabu (17/12/2025) waktu lalu. (**)
Editor : Uku





