TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate dan Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali membahas review finalisasi tiga rancan peraturan daerah (Ranperda). Pertama adalah terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, Rabu (3/6/2026)
Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, untuk tahapan proses review finalisisasi Ranperda RTRW sudah berjalan cukup panjang. Dan hari ini kami hadir untuk memperkuat apa yang menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi poin-poin penting yang dibutuhkan keselarasan.
“Karena kita juga melihat ada beberapa pasal dalam rancangan perda ini untuk dilakukan finalisasi. Dan hampir 90 persen materi teknis maupun non teknis dalam RTRW itu sudah final. Termasuk menjaga atau melestarikan tujuh nilai dasar kebudayaan,”ujar Ketua Tim Legislasi Pemkot Ternate itu, usai rapat dengan DPRD.
Menurut Rizal, dari nilai kebudayaan itu, dari Pansus I DPRD minta agar pemerintah membuat penamaan jalan, yang diusulkan itu ada empat nama jalan. Misalnya, jalan Pemuda itu diusulkan untuk diganti dengan nama Haji Sultan Mudaffar Sjah.
Dan itu kami sangar merespon baik, hanya saja jalan itu jalan utama (Nasional) maka harus diusulkan ke Kementerian untuk segera dilakukan proses pergantian nama jalan.
“Sementara ada beberapa nama jalan itu juga diusulkan hanya saja masuk jalan daerah, jadi cukup dengan Perwali sudah bisa diganti nama jalannya,”terangnya.
Kemudian, lanjut Rizal, ada juga dengan pemanfaatan ruang di dalam RTRW yang harus lebih ditegaskan lagi pasal demi pasal. Sehingga, di tahun depan itu dalam pemanfaatan ruang-ruang kota yang tidak pada fungsinya, maka Satpol-PP, Kecamatan Hingga Kelurahan harus berperan aktif.
Perda PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Trantib (Ketertiban Umum) di Kota Ternate juga dibahas. Sehingga ada keselarasan RTRW, Satpol-PP sebagai aparat penegak perda diharapkan bisa diikat dengan Perda Ketertiban Umum maupun Perda PPNS.
“Dari ketiga perda yang dibahas itu di dalam DIM telah dikonfirmasi dan sudah diterima. Karena tiga perda ini, yakni rancangan Perda RTRW ini bagian dari inisiasi dari pemerintah kota, dan Rancangan Perda PPNS dan Ketertiban Umum itu bagian dari inisiasi DPRD,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahruddin mengatakan, bajawa secara umum DIM dalam Rancangan Perda RTRW yang diajukan oleh Pansus I DPRD sebagian besar diterima pemerintah.
Hanya saja, beberapa poin atau DIM yang terkoreksi atau tidak diterima oleh pemerintah dengan alasan yang logis. Sehingga, Pansus I DPRD pun bisa menerima itu.
“Misalnya usulan Pansus DPRD terkait penetapan kawasan atau zonasi rawan bencana kebakaran di Kota Ternate. Karena semua kawasan itu masuk rawan bencana, sehingga tidak bisa dibuat zonasi,”jelasnya.
Kemudian, ada usulan perubahan nama empat jalan dan itu sudah diterima. Pertama jalan pemuda (jalan nasional) di depan Kesultanan Ternate sampai di SMPN 2 Kota Ternate untuk diubah menjadi Jalan Haji Sultan Mudaffar Sjah, kedua, jalan jati lurus (jalan daerah) diubah menjadi jalan Haji Burhan Abdurahman, ketiga jalan Kompleks BTN-Maliaro (jalan daerah) diubah menjadi jalan Syamsir Andili dan keempat jalan burung pipit juga diubah menjadi jalan Alvert Tuales.
“Dari empat nama jalan yang diusulkan ada satu jalan nasional yakni jalan pemuda di depan Kesultanan Ternate sampai di SMPN 2 Kota Ternate untuk diubah menjadi Jalan Haji Sultan Mudaffar Sjah, hanya saja kewenangannya ada di Pemerintah Pusat. Sehingga harus diusulkan langsing wali kota Ternate,”pungkasnya. (**)
Editor : Uku





