TERNATE, TERBITMALUT.COM — Menyikapi berbagai pemberitaan dan tuduhan yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir terkait dugaan perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kota Ternate, kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang baru saja diterima Pemerintah Kota Ternate, tidak terdapat temuan sebagaimana yang selama ini dituduhkan kepada DPRD Kota Ternate.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar dan Imron Ruhiat Kharie menyampaikan, bahwa terbitnya LHP BPK tersebut sekaligus membantah berbagai tuduhan yang selama ini berkembang di ruang publik terkait adanya perjalanan dinas fiktif maupun dugaan kerugian negara di lingkungan DPRD Kota Ternate.
Menurut tim hukum lembaga DPRD Kota Ternate, selama ini berbagai tuduhan yang disampaikan kepada publik dibangun melalui narasi yang belum pernah didasarkan pada hasil audit resmi lembaga negara yang berwenang.
Bahkan, lanjut Kausa Hukum, sejumlah pihak secara terbuka telah menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal pada saat yang sama proses pemeriksaan oleh BPK masih berlangsung.
“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Hari ini publik dapat melihat sendiri bahwa hasil pemeriksaan resmi BPK tidak menemukan sebagaimana tuduhan yang selama ini disebarluaskan. Karena itu, tuduhan mengenai perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun narasi kerugian negara yang selama ini dibangun terbukti tidak memiliki dasar sebagaimana yang diklaim,”ungkap M. Afdal Hi. Anwar.
Lebih lanjut, tim hukum DPRD Kota Ternate menyampaikan bahwa DPRD Kota Ternate tetap menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, dalam negara hukum, kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik wajib dilaksanakan secara bertanggung jawab, berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak boleh mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian informasi yang tidak akurat, menyesatkan, atau mengandung tuduhan tanpa dasar yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan maupun mempublikasikannya.
“Kami tidak pernah mempersoalkan kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Akan tetapi, ketika tuduhan yang disampaikan ternyata tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi auditor negara, maka setiap pihak harus menghormati fakta hukum tersebut. Tidak boleh ada upaya pembentukan opini yang menyesatkan publik atau mencemarkan nama baik individu maupun lembaga tanpa dasar yang dapat dibuktikan secara hukum,”terangnya.
Atas dasar itu, DPRD Kota Ternate bersama tim hukum saat ini sedang melakukan pendalaman dan kajian hukum secara komprehensif terhadap berbagai pemberitaan, pernyataan, publikasi, maupun informasi yang telah disebarluaskan kepada publik selama beberapa bulan terakhir.
Kajian tersebut dilakukan untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana yang merugikan kehormatan, nama baik, atau kepentingan hukum DPRD Kota Ternate maupun pihak-pihak terkait.
Tim hukum DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa apabila dari hasil kajian tersebut ditemukan adanya indikasi atau unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Maka tidak tertutup kemungkinan DPRD Kota Ternate akan menempuh langkah hukum dan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.
DPRD Kota Ternate mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwenang serta menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan mengedepankan fakta, objektivitas, kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam negara hukum. (**)
Editor : Uku





