TERNATE, TERBITMALUT.COM — Sekda Kota Ternate dan juga Komisaris Utama PT BPRS Bahari Berkesan, Dr. Rizal Marsaoly secara resmi menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 33 pelaku usaha, petugas parkir, keamanan, dan petugas kebersihan di kawasan UMKM area parkir Masjid Raya Al-Munawwar, Selasa (25/11/2025).

Penyerahan ini merupakan tahap pertama dari total 40 pelaku usaha yang menjadi sasaran program. Dalam kesempatan itu, Rizal Marsaoly menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasama yang dilakukan.

“Kolaborasi ini merupakan semangat bersama untuk memperhatikan pelaku usaha UMKM melalui CSR BPRS Bahari Berkesan,”ujarnya.

Rizal juga berharap, agar program ini bisa diperluas lagi ke pelaku UMKM di kawasan-kawasan lainnya.

“Kedepan, saya minta Dirut BPRS untuk melakukan klasifikasi pelaku UMKM agar BPRS memperluas program ini. Bank ini adalah bank Andalan milik Pemkot yang mayoritas saham adalah ASN Kota Ternate,”ungkapnya.

Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly. (Dok. Humas)

Untuk itu, Pemerintah Kota Ternate, lanjut Rizal, telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak beberapa tahun lalu.

“Dan saat ini ada kurang lebih 8000 pekerja rentan di Kota Ternate yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam melindungi warganya,”jelasnya.

Dia juga menambahkan, Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk melindungi warga Ternate, khususnya pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Meski tahun depan, dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami pengurangan, namun Pemerintah Kota Ternate telah berkomitmen untuk tetap memberikan jaminan terhadap pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan,”tegasnya.

Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan, Risdan Harly. (Dok. Humas)

Sementara, Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan, Risdan Harly menyampaikan, bahwa pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan tersebut berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024.

Menurutnya, program ini disiapkan untuk memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pelaku usaha di sekitar kawasan masjid.

“Ini sesuai amanah Permendagri Nomor 21 Tahun 2024, BUMD tidak hanya memberi dividen kepada daerah, tetapi juga wajib menjalankan tanggung jawab sosial. Untuk itu, kami menanggung premi peserta selama tiga tahun,”ucapnya.

Kata Risdan, skema tiga tahun dipilih karena setelah periode tersebut, peserta berhak memperoleh manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua anak jika peserta mengalami risiko kematian.

“Pada tahun keempat, para pelaku usaha diharapkan sudah mampu membayar iuran secara mandiri, sementara CSR akan dialokasikan kepada kelompok pelaku usaha lain,”terangnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra A.N, pun mengapresiasi langkah BPRS Bahari Berkesan dan menyebutnya sebagai bentuk nyata peningkatan kesejahteraan pekerja rentan. Ia menyebut Ternate telah melindungi sekitar 8.000 pekerja rentan melalui BPJS.

“Risiko tidak menunggu tiga tahun. Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan di Ternate telah menangani 2.774 kasus dengan total santunan mencapai Rp.24 miliar. Perlindungan ini penting bukan hanya bagi pekerja, tapi juga bagi keluarga mereka,”pungkasnya. (UKU)

Editor : TM

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *