LABUHA, TERBITMALUT.COM — Dugaan Pernikahan siri seorang atau Poligami Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) inisial S atau Ashadi Lahabiru kini makin mengecam.
Bagaimana tidak, istri pertama Ashadi Lahabiru, Jenni Muliani mengaku, setelah kurang lebih 1 (satu) tahun, ia tiba-tiba dihubungi oleh Ashadi (suaminya-red) dan meminta dibuatkan surat izin menikah lagi atau Poligami dengan alasan perlengkapan administrasi.
“Saya tiba-tiba di hubungi Ashadi, dia suru buatkan surat izin poligami untuknya. Padahal dia menikah diam-diam itu sudah mau 1 tahun ini,”kata Jenni melalui sambungan telepon whAtsapp, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, ia tidak tahu bahwa suaminya menikah lagi. Setelah sekitar 3 bulan dia nikah, baru hubungi saya. Bilang dia sudah nikah lagi. Maka saya merasa dibohongi dan tersakiti.
“Setelah saya tahu dia poligami, langsung buat laporan ke Polres Halsel melalui daring (online). Namun, belum digubris sampai saat ini, mungkin karena jarak dan berbeda provinsi. Jadi sudah aku laporkan sama Polisi di Labuha terkait masalah ini,”terangnya.
Ia menegaskan, dirinya dengan Ashadi Lahabiru masih berstatus suami istri yang sah, meskipun Ashadi Lahabiru tidak perna menghubunginya dan bahkan menafkahinya.
“Sampai saat ini kami belum cerai. Sewaktu aku diberi tahu dia, kalau dia sudah nikah lagi. Aku komunikasi dengan dia. Dia bilang, saya kasi adil kamu masalah nafka, ternyata dusta pembohong,”kesalnya.
Jenni Muliyani berharap, Pemerintah Daerah Halsel untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan pemerintahan terkait Ashadi Lahabiru yang selaku ASN di BPKAD Halsel yang menikah lagi tanpa izin istri pertama.
“Saya minta bila perlu itu ia di pecat dari jabatannya maupun ASN. Dia sudah terlalu bohongi saya. Waktu saya hamil saja dia tidak perna hubungi dan datang menemui saya,”ungkapnya.
Ia menyatakan, setelah sekian lama ini, tiba-tiba suami saya hubungi ke saya, dan paksakan untuk buat surat izin menikah lagi untuknya. Padahal dia nikah siri itu sudah sekitar satu tahun.
“Keluarga kami malu, saya sudah malu. Makanya saya tidak mau lagi ke Bacan untuk menemui dia. Padahal saya sudah sempat untuk pengurusan mutasi tugas ke Bacan. Tapi Ashadi terlalu pembohong,”pungkasnya.
Ashadi Lahabiru yang diketahui menikah siri dengan inisial R. Seorang perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Puskesmas Saketa, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan.
Secara hukum di Indonesia, poligami tidak boleh dilakukan tanpa izin istri. Pernikahan yang dilakukan diam-diam tanpa persetujuan istri dan tanpa penetapan pengadilan adalah ilegal dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Hukum Negara (UU Perkawinan) Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KUHP, suami wajib meminta persetujuan tertulis dari istri dan wajib mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Ancaman pidana jika suami nekat menikah lagi secara siri atau diam-diam tanpa izin istri dan pengadilan, ia dapat dijerat tindak pidana poligami tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara.
Dilansir dalam pandangan hukum fikih Islam, poligami sah secara syarat rukun agama. Namun suami berdosa dan berpotensi merusak keutuhan rumah tangga jika dilakukan tanpa memberitahu dan mempertimbangkan perasaan istri.
Sementara saat ini, dari pengakuan Jenni Muliyani. Ashadi Lahabiru diketahui sedang berada di Ternate dan akan menujuh Makassar. Diduga untuk mendesak dirinya mengeluarkan surat izin poligami sesuai tanggal pernikahan keduanya. (KunMarsy)
Editor : Redaksi





