KTERNATE, TERBITMALUT.COM Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut, Reni S Banjar mengatakan, untuk TPS (Tempat Pemungutan Suara) khusus di Maluku Utara sebanyak 61 TPS.

“Mines Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Reni saat diwawancarai Terbitmalut.com di ruang kerjanya Senin, (8/5/2023).

Untuk Halmahera Tengah, kata Reni tidak ada TPS khusus dan itu sudah ada surat dari IWIP, yang tidak bersedia memfasilitasi TPS Khusus di Perusahan IWIP. Tapi, mereka akan meliburkan Karyawan di Perusahaan agar balik ke TPS asal.

“Solusinya ada, jika perusahaan mau kita bangun TPS khusus di luar area perusahaan. Hanya saja mereka beralasan mengganggu septi operasional Perusahaan, sehingga mempermudah pemilih menggunakan hak pilih di TPS lokasi khusus area IWIP,” ucapnya.

Reni menambahkan, total TPS Pilih sementara di Maluku Utara yang telah diplenokan beberapa waktu lalu, sebanyak 4.241 TPS. Dari total TPS 4.241 itu sudah termasuk 61 TPS khusus di Maluku Utara.

“Kategori TPS khusus itu seperti Lapas Rutan di Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Kepulauan Sulawesi termasuk Perusahaan Pertambangan yakni NHM, Harita Group,” tambahnya. (SL/TM) 

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *