ads
ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Mantan (Ex) Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bobo, Kecamatan Obi Selatan, periode 2018–2023, Yusak Kurama, meminta agar Pemerintah Halmahera Selatan (Halsel) melalui Bupati dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota BPD Bobo yang melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Tahun 2026 yang dinilai cacat prosedur.

Menurutnya, Musdes yang dilaksanakan beberapa waktu lalu diduga tidak melibatkan unsur-unsur penting dalam pemerintahan dan masyarakat desa. Dari total tujuh anggota BPD, hanya satu anggota yang hadir ikut melaksanakan kegiatan tersebut, sementara enam anggota lainnya tidak dilibatkan.

“Selain tidak melibatkan 6 anggota lainnya. Kepala Desa juga diduga tidak dilibatkan bersama dengan berbagai unsur tokoh masyarakat seperti tokoh agama, tokoh pendidikan, kesehatan dan tokoh kepemudaan,”kata Yusak Sabtu (16/5/2026).

Sebagai mantan Ketua BPD, berharap agar  Bupati dan Kadis DPMD Halsel agar segera meminta pertanggungjawaban anggota BPD yang melaksanakan Musdes tersebut.

“Yang bersangkutan juga perlu segera dinonaktifkan karena dinilai sudah merusak marwah lembaga BPD dan melanggar kode etik sebagai anggota,”tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya pembentukan panitia Musdes sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurutnya, hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Musdes Desa Bobo Tahun 2026.

“Saya khawatir apabila dokumen RKPDes tetap diajukan, maka berpotensi terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan enam anggota BPD yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut,”bebernya.

Lebih lanjut lagi, Yusak menambahkan bahwa anggota BPD yang melaksanakan Musdes tersebut sebenarnya sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua BPD secara kelembagaan, yang dibuktikan melalui berita acara pemberhentian yang hasilnya sudah disampaikan kepada pihak Kecamatan Obi Selatan.

“Jadi, secara kelembagaan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatan ketua BPD dan hasil berita acaranya sudah ada di pihak Kecamatan. Maka yang bersangkutan bukan lagi ketua,”terangnya.

Ia memintah Pemerintah Desa Bobo seharusnya memahami mekanisme dan aturan dalam pelaksanaan Musdes, bukan justru memaksakan kegiatan tetap berjalan hanya dengan melibatkan satu anggota BPD.

“Kalau BPD hanya satu orang yang hadir, kenapa Pemerintah Desa tetap memaksakan Musdes dilaksanakan. Ini akan menjadi pertanyaan besar,”tuturnya.

“Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas agar tata kelola pemerintahan Desa Bobo ke depan berjalan lebih baik dan lembaga BPD dapat menjalankan tugas serta fungsinya sesuai aturan dan tupoksi yang berlaku,”sambungnya mengakhiri. (KunMarsy)

Editor : Redaksi

Bagikan: