ads
ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tahun 2025 lalu, yang digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, yang menyoroti persoalan pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Usman Sadik, kembali menjadi sorotan.

Pertemuan tersebut dihadiri tim kuasa hukum pemilik lahan bersama instansi terkait, diantaranya Dinas Keuangan, Dinas Pertanahan, serta pihak Bandara Usman Sadik Labuha. Dalam forum tersebut, muncul pernyataan yang kemudian menjadi sorotan publik.

Dikatakan Ketua Barisan Rakyat Halmahera (Barah),  Adi Hi. Adam, bahwa Kepala Dinas (Kadis) Keuangan Halsel, Farid. Saat itu menjabat Sekretaris Dinas Keuangan yang mengatakan di hadapan  anggota Komisi II DPRD, bahwa empat bidang lahan warga yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan bandara telah dibayarkan.

“Keempat lahan yang dimaksud, merupakan milik Mariayam, Hi. Husen La Soleh, Kasman Marengkeng, dan Musa Lauri. Pernyataan itu disampaikan dalam forum resmi,”kata Adi, Kamis (2/7/2026).

Namun, lanjut Adi Adam, pernyataan itu kemudian diralat atau di klarifikasi kembali, bahwa lahan tersebut belum sepenuhnya dibayar. Apa yang disampaikan itu diruang resmi.

Atas dasar itu, ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk membentuk tim investigasi guna menelusuri proses pembayaran ganti rugi lahan yang diperuntukkan bagi pengembangan Bandara Usman Sadik.

Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait lahan milik Musa Lauri, yang pada tahun 2019 lahan kebun miliknya telah diukur oleh tim yang terdiri dari perwakilan Kementerian Perhubungan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Pemerintah daerah melalui bidang aset, serta pihak bandara.

“Bahkan Musa Lauri juga diminta berfoto bersama tanaman yang berada di atas lahan sebagai bagian dari dokumentasi administrasi yang nantinya digunakan dalam proses penilaian dan pembayaran ganti rugi,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, di tahun 2022, masa almarhum Bupati Halsel Hi. Usman Sidik, disebut telah memerintahkan Dinas Keuangan untuk mengambil dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Musa Lauri sebagai kelengkapan administrasi pembayaran.

“Seorang staff diketahui bernama Muhlis mendatangi langsung Musa Lauri untuk mengambil dokumen berupa KK dan KTP. Lalu, Muhlis menyampaikan, pengambilan KK dan KTP dilakukan atas perintah Bupati karena pembayaran lahan akan segera diproses. Namun, yang dibayarkan bukan lahan milik Musa Lauri melainkan Hi. Husen Lasoleh,”tegasnya.

Lebih lanjut lagi, Adi menyoroti kondisi di lapangan. Menurutnya perlu mendapat perhatian serius, sebab lahan milik Musa Lauri dan Kasman Marengkeng yang berbatasan langsung dengan pagar Bandara Usman Sadik belum memperoleh pembayaran.

“Sementara beberapa bidang lahan lain yang hanya berada di sekitaran kawasan tersebut, disebut telah menerima ganti rugi,”terangnya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, ia menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pembayaran lahan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, namun meminta agar seluruh proses pembebasan lahan diperiksa secara transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang berbeda terhadap para pemilik lahan.

Adi Adam kemudian mendesak APH agar segera membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri proses administrasi, penilaian, hingga pembayaran ganti rugi lahan Bandara usman Sadik.

“Langkah ini penting dilakukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,”terangnya.

Bahkan lahan kebun milik mantan Sekda Halsel Helmi Abusama yang berada di ujung Kebun Musa Lauri sudah terbayar, padahal yang wajib dibayar itu lahan kebun Musa Lauri dan Kasman Marengkeng karena berbatasan langsung dengan pagar bandara.

“Ini menimbulkan indikasi dalam proses pembebasan lahan untuk keperluan panjang bandara Usman Sadik. Diduga menyalahi prosedur serta adanya permainan kotor dalam pembebasan lahan kebun milik warga,”pungkasnya. (KunMarsy)

Editor : Redaksi

Bagikan: