ads
ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM Kasus dugaan penipuan jual beli emas seberat 50 gram yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Halmahera Selatan terus bergulir. Kuasa hukum Diah, Djabarudin, SH, menilai pola transaksi yang terjadi dalam perkara tersebut memiliki indikasi kuat mengarah pada modus penipuan segitiga atau triangle scam.

Menurut Djabarudin, berdasarkan keterangan para pihak yang telah dihimpun, terdapat dugaan keterlibatan lebih dari dua pihak dalam proses transaksi sehingga menimbulkan kesalahpahaman hingga berujung pada dugaan tindak pidana.

“Dari kronologi yang kami pelajari, terdapat pola yang patut diduga sebagai penipuan segitiga. Dalam modus seperti ini biasanya ada pihak yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli, namun informasi yang disampaikan kepada masing-masing pihak tidak sama sehingga menimbulkan kerugian,”ujarnya, Senin (22/06/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, modus dugaan penipuan segitiga merupakan salah satu pola kejahatan yang belakangan marak terjadi dalam transaksi jual beli, baik kendaraan, barang elektronik hingga logam mulia. Pelaku biasanya memanfaatkan kepercayaan antara penjual dan pembeli dengan menempatkan diri sebagai perantara.

Dalam skema tersebut, terduga pelaku berkomunikasi secara terpisah dengan kedua belah pihak. Kepada penjual, pelaku mengaku sebagai pembeli, sementara kepada pembeli pelaku mengaku sebagai pemilik barang. Akibatnya, transaksi berjalan tanpa adanya komunikasi langsung antara penjual dan pembeli sebenarnya.

Djabarudin mengatakan, indikasi tersebut perlu didalami penyidik untuk mengetahui secara pasti siapa yang menerima keuntungan dari transaksi dan bagaimana aliran komunikasi maupun pembayaran berlangsung.

“Kami berharap penyidik dapat menelusuri seluruh percakapan, bukti transfer, serta pihak-pihak yang terlibat agar perkara ini menjadi terang. Jangan sampai ada pihak yang sebenarnya juga korban namun justru dianggap pelaku,”harapnya.

Kasus serupa sebelumnya pernah diungkap oleh sejumlah kepolisian di Indonesia. Pada 2024, Polda Sulawesi Tenggara mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan segitiga dalam transaksi jual beli online karena masih banyak korban yang terjebak akibat pelaku menggunakan berbagai narasi berbeda.

Bahkan pada 2026, Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli kendaraan dengan skema segitiga yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Dalam kasus itu, pelaku mempertemukan penjual dan pembeli tanpa memperlihatkan identitas sebenarnya, lalu mengarahkan pembayaran sesuai skenario yang telah disusun.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dugaan penipuan jual beli emas di Halmahera Selatan masih berlangsung. Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara guna memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam transaksi tersebut.

Djabarudin, SH pun menghimbau kepada masyarakat Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan agar lebih waspada dalam melakukan transaksi penjualan maupun pembelian barang dengan modus serupa. (KunMarsy)

Editor : Redaksi

Bagikan: