TOBELO, TERBITMALUT.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) memastikan akan proses hukum jika terbukti adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum ASN, yakni Kabag Kesra Halmahera Utara, Abdurahman Saha.
Abdurahman Saha disinyialir dua kali melanggar kode etik netralitas ASN, dimana awalnya Ia diduga membagikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah secara gratis kepada warga untuk kepentingan pasangan Calon Bupati Halut dengan tagline MANIS.
Kemudian diketahui, salah satu pemilik pangkalan diduga diputuskan jatah minyak tanah oleh Kabag Kesra, karena lantaran disinyialir beda pilihan. Pemilik pangkalan itu langsung mendatangi kantor Kesra (Kesejahteraan Rakyat) untuk meminta kejelasan kepada Abdurahman Saha.
Yang diberitakan sebelumnya pada 7 Oktober 2024 dengan judul “Diduga Karena Politik, Kabag Kesra Setda Halut Pangkas Jatah Salah Satu Pangkalan Minyak Tanah di Kecamatan Galela”
Lebih lanjut dari penulusuran Terbitmalut.com dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum ASN di Birokrasi Halut ini tengah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia saat dikonfimasi. Ia mengatakan jika dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan seorang pejabat di Halmahera Utara tengah ditelusuri.
“Kasus itu sedang ditelusuri, sementara lagi proses,”ungkap Sumitro pada Jumat 11 Oktober 2024.
Sumitro menegaskan, kasus yang tengah dilaporkan itu jika tidak diproses oleh Bawaslu Halmahera Utara, pihaknya akan menagih.
“Karena kami itu ada progres harian yang kami tagih ke Kabupaten/Kota,”tegasnya.
Dikatakan Sumitro, Bawaslu Malut akan tetap menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu ketika mendapatkan informasi dari masyarakat maupun dari media online.
“Kami di Bawaslu baik laporan masyarakat langsung maupun tidak langsung, melalui berita-berita di media, itu kami akan melakukan penelusuran,”kata Sumitro.
Penulis : Nawir
Editor : Tim Redaksi