WEDA, TERBITMALUT.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Tengah untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepala desa terpilih di Desa Fritu, Peniti, Sakam, dan Sidanga sebelum seluruh sengketa Pilkades diselesaikan oleh Panitia Pilkades Kabupaten.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 400.8/102/DPRD/HT/2026 yang dikeluarkan setelah Komisi I DPRD Halteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2–3 Juni 2026 di ruang rapat DPRD Halteng.
RDP tersebut menghadirkan Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Tengah, Panitia Pilkades Kecamatan Weda Utara dan Patani Timur, Panitia Pilkades Desa Fritu, Peniti dan Sakam, serta para calon kepala desa dari desa-desa yang bersengketa.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas berbagai laporan pengaduan terkait pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 yang diduga mengandung sejumlah pelanggaran administrasi maupun prosedural.
Pilkades Fritu Diduga Bermasalah pada Perhitungan Surat Suara.
Pada Pilkades Desa Fritu, Komisi I menemukan adanya selisih antara jumlah surat suara yang digunakan dengan total akumulasi suara yang diperoleh para calon kepala desa.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDP, jumlah DPT sebanyak 776 pemilih, DPK 51 pemilih, serta surat suara cadangan sebanyak 20 lembar. Dari total surat suara yang digunakan sebanyak 829 lembar, hasil perolehan suara seluruh calon dan suara rusak hanya berjumlah 801 suara.
Dengan demikian terdapat selisih sebanyak 28 surat suara yang belum dapat dijelaskan keberadaannya. Selain itu, panitia Pilkades Desa Fritu juga disebut tidak memiliki berita acara perhitungan surat suara maupun berita acara surat suara terpakai dan tidak terpakai.
DPRD juga menemukan bahwa kotak suara telah dipindahkan ke Sagea sehari setelah proses perhitungan selesai, sementara pleno penetapan hasil belum dilakukan.
Atas kondisi tersebut, Komisi I meminta Panitia Pilkades Kabupaten segera menindaklanjuti laporan yang diajukan calon kepala desa serta mengambil alih proses penyelesaian sengketa, termasuk apabila diperlukan perhitungan ulang suara.
Pilkades Peniti Ditemukan Selisih Suara dan Persoalan Hak Pilih
Sementara itu, dalam Pilkades Desa Peniti ditemukan perbedaan antara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan total suara hasil perhitungan.
Dari total 500 pemilih yang menggunakan hak pilih, hasil penghitungan suara menunjukkan jumlah suara mencapai 503 suara, sehingga terdapat selisih tiga suara.
Selain itu, DPRD juga menerima laporan adanya empat warga yang menggunakan hak pilih meski tidak terdaftar dalam DPT maupun DPK. Sebaliknya, terdapat warga yang telah memenuhi syarat domisili lebih dari enam bulan namun tidak diberikan kesempatan memilih.
Komisi I juga mencatat bahwa Panitia Pilkades Desa Peniti belum melaksanakan pleno penetapan hasil perolehan suara dan belum menyerahkan berita acara resmi kepada BPD setempat.
Karena itu, DPRD meminta Panitia Pilkades Kabupaten segera memproses laporan para calon kepala desa dan melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait guna memastikan keabsahan hasil Pilkades.
Pilkades Sakam Diduga Hilangkan Hak Pilih Warga
Pada Pilkades Desa Sakam, DPRD menemukan dugaan pencoretan empat nama pemilih yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pemilih tetap, kemudian digantikan dengan empat nama lain yang sebelumnya tidak terdaftar.
Akibat perubahan tersebut, empat warga yang telah masuk dalam DPT tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara berlangsung.
Selain itu, terdapat sembilan pemilih DPK yang dilaporkan tidak pernah diplenokan namun tetap diberikan kesempatan memilih oleh panitia.
DPRD juga menemukan empat warga baru menerima undangan memilih pada hari pelaksanaan pencoblosan.
Komisi I meminta Panitia Pilkades Kabupaten segera mengusut laporan tersebut dan menghadirkan Panitia Pilkades Desa Sakam untuk memberikan klarifikasi.
DPRD juga menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menghilangkan hak konstitusional warga, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pilkades Sidanga Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Sementara pada Pilkades Desa Sidanga, DPRD menerima laporan dari salah satu calon kepala desa terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon kepala desa nomor urut 3.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi I meminta Panitia Pilkades Kabupaten memanggil Panitia Pilkades Desa Sidanga untuk memeriksa kembali seluruh dokumen persyaratan calon yang bersangkutan, termasuk melakukan klarifikasi kepada sekolah asal penerbit ijazah.
DPRD Minta Regulasi Pilkades Direvisi
Selain memberikan rekomendasi terhadap empat sengketa Pilkades tersebut, Komisi I DPRD Halmahera Tengah juga meminta Pemerintah Daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
DPRD merekomendasikan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu serta Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades.
Komisi I juga mengusulkan pembentukan tim evaluasi Pilkades yang melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, serta peningkatan pembinaan dan seleksi penyelenggara Pilkades di masa mendatang.
Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Koordinator Komisi I sekaligus Wakil Ketua DPRD Halteng, Putra Smawa, bersama anggota Komisi I lainnya pada Kamis, 4 Juni 2026, di Weda. (Dewa)
Editor : Redaksi





