
TERNATE, TERBITMALUT.COM — lengkap sudah 18 Partai Politik sudah mendaftarkan bakal calon DPRD Provinsi nya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara
Hal itu berdasarkan list daftar partai politik yang diterima Terbitmalut.com dari Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud Senin, (15/5/2023).
Berikut daftar list partai politik yang berkas pendaftaran calegnya sudah diterima KPU Malut :
1. PDIP, 11 Mei 2023 Pukul: 13.30.
2. PKS, 12 Mei 2023 Pukul: 14. 54
3. PAN, 12 Mei 2023 Pukul: 14.58
4. PPP, 12 Mei 2023 Pukul, 15.10
5.HANURA,12 Mei 2023 Pukul:.15.22
6. PBB, 13 Mei 2023, Pukul: 13. 18
7. PKB , 13 Mei 2023, Pukul : 14.05
8. DEMOKRAT, 13 Mei 2023, Pukul : 15.04
9. GERINDRA, 13 Mei 2023, Pukul : 15.34
10. PERINDO 14 Mei 2023, Pukul : 09.22
11. NASDEM, 14 Mei 2023, Pukul: 09.58
12. PARTAI UMMAT, 14 Mei 2023 Pukul: 13.57
13. GOLKAR, 14 Mei 2023 Pukul : 15.52
14. PKN, 14 Mei 2023, Pukul : 17.07
15. PSI, 14 Mei 2023, Pukul : 20.46
16. GELORA, 14 Mei 2023, Pukul: 21.10
– PKN Registrasi Ulang Pukul : 21.17
17. PARTAI BURUH, 14 Mei 2023, Pukul: 23.01
18. PARTAI GARUDA, 14 Mei 2023, Pukul : 23.27
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud mengatakan, bahwa untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD sesuai daftarnya ada 18 parpol dan itu semua ada di Maluku Utara. Setiap parpol dapat mengajukan 45 bakal calon maksimum dari lima daerah pemilihan (dapil) sesuai alokasi kursi di DPRD Malut.
Pengajuan bakal calon oleh parpol itu berdasarkan dapil dan nomor urut sebagaimana dimaksud dalam UU karena sistemnya proporsional terbuka.
Pengajuan bakal calon juga berdasarkan foto diri terbaru sesuai PKPU 10 Tahun 2023.
“Kemudian setiap nomor urut diajukan sesuai kuota harus setiap 3 balon ada diantaranya satu bakal calon perempuan, misal di Taliabu ada 7 kursi, maka minimal 2 keterwakilan perempuan,” ujar Buchari.
Setelah pengajuan bakal calon sampai 14 Mei, mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi. (SL/TM)