“Pencabutan Status 3T Pulau Taliabu; Jangan Sampai Simbol Kemajuan Menutupi Realitas Ketertinggalan,”
Oleh ; M. Vighur Sabri Anton
PENCABUTAN, status 3T Pulau Taliabu tidak boleh dibaca sebagai kabar baik yang otomatis benar. Dalam kebijakan publik, tidak semua penghapusan label berarti kemajuan. Ada kalanya pencabutan status justru menutupi kenyataan yang belum selesai. Pulau Taliabu masih berhadapan dengan persoalan mendasar: aksesibilitas, infrastruktur dasar, layanan publik, kapasitas fiskal, dan pemerataan pembangunan. Jika semua itu belum benar-benar pulih, maka mencabut status 3T sama saja dengan memaksa daerah ini tampil progresif maju di atas kertas, padahal realitasnya masih tertinggal.
Kepala Bapperinda Pulau Taliabu menyebut posisi daerah menjadi “kurang menguntungkan” dalam skema prioritas pembangunan nasional setelah status itu dicabut. Pernyataan itu seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat.
Bagaimana mungkin sebuah daerah dinyatakan tidak lagi memerlukan status 3T, sementara pemerintah daerahnya sendiri masih berharap intervensi dan program afirmatif tetap diberikan karena kebutuhan pembangunan belum selesai? Jika daerah sudah dianggap maju, mengapa masih membutuhkan perlakuan khusus? Jika memang belum siap berdiri sejajar dengan daerah lain, mengapa statusnya dicabut?
Masalahnya, banyak indikator tersebut masih menjadi pekerjaan rumah besar di Taliabu. Bahkan pada tahun 2026 pemerintah masih menjalankan program rehabilitasi ratusan rumah tidak layak huni di Taliabu. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan dasar kesejahteraan masyarakat masih menjadi tantangan serius.
Inilah masalah utama pembangunan di daerah kepulauan seperti Taliabu, terlalu sering pemerintah sibuk merayakan simbol, sementara akar ketertinggalan dibiarkan hidup. Status boleh dicabut, tetapi apakah akses pendidikan membaik? Apakah pelayanan kesehatan lebih mudah dijangkau? Apakah mobilitas warga menjadi lebih murah dan lebih cepat? Apakah desa-desa sudah benar-benar terhubung? Jika jawabannya masih ragu, maka pencabutan status 3T hanya menjadi cara baru untuk menutupi pekerjaan rumah yang belum selesai.
Masalahnya, hasil itu belum cukup terlihat.
Dalam situasi seperti ini, mencabut status 3T tanpa memastikan lompatan pembangunan yang benar-benar terukur hanya akan melahirkan ilusi baru: daerah dinyatakan maju, padahal rakyatnya masih bertahan dalam kesulitan yang sama.
Lebih berbahaya lagi, pencabutan status itu bisa menjadi alasan bagi negara untuk mengendurkan keberpihakan. Begitu label 3T hilang, perhatian afirmatif kerap ikut menipis. Bantuan dipersempit. Prioritas dikurangi. Daerah yang sebelumnya diperlakukan sebagai wilayah khusus tiba-tiba diminta bersaing dengan daerah lain seolah-olah semua titik berangkatnya sama. Di sinilah letak ketidakadilan yang paling nyata: negara seperti menarik tanggung jawabnya justru ketika pekerjaan dasar belum selesai.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pun tidak boleh bersembunyi di balik euforia pencabutan status. Justru setelah label 3T dicabut, beban moral dan politik pemerintah daerah menjadi lebih besar. Tidak ada lagi alasan untuk berpuas diri. Tidak ada lagi ruang untuk menyalahkan status. Tidak ada lagi pembenaran untuk lambat bergerak. Jika pelayanan publik tetap lemah, jika infrastruktur tetap timpang, jika beasiswa pendidikan masih minim, maka publik berhak menilai bahwa pencabutan status itu belum diiringi dengan keseriusan membangun.
Karena itu, yang dibutuhkan Taliabu bukan tepuk tangan, melainkan keberanian untuk jujur. Jujur bahwa jalan masih harus diselesaikan. Jujur bahwa air bersih masih harus dipastikan. Jujur bahwa listrik masih harus diperluas. Jujur bahwa pendidikan, termasuk akses bagi mahasiswa, masih membutuhkan dukungan yang lebih kuat. Dan yang paling penting, jujur bahwa ketertinggalan tidak hilang hanya karena namanya dicoret dari daftar.
Label “3T” memang lahir dari logika keberpihakan negara kepada wilayah yang tertinggal, terdepan, dan terluar dan pencabutan status 3T Pulau Taliabu harus dibaca dengan sangat hati-hati. Dalam negara hukum, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 menegaskan bahwa penetapan daerah tertinggal didasarkan pada enam kriteria objektif: perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Jika kriteria-kriteria itu belum benar-benar terpenuhi, maka pencabutan status justru melanggar.
Tentu, pencabutan status 3T tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus ada audit indikator yang transparan, data yang terbuka, dan evaluasi lintas sektor yang objektif. Namun bila hasil penilaian menunjukkan bahwa Taliabu sudah tidak sepenuhnya memenuhi kualifikasi daerah tertinggal, maka mempertahankan label justru bertentangan dengan semangat hukum administrasi yang rasional. Kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang mampu memperbarui diri, bukan yang membeku pada warisan lama.
Namun Pulau Taliabu masih menghadapi persoalan struktural yang nyata tidak boleh dipaksa keluar dari kategori 3T hanya karena pemerintah ingin terlihat berhasil. Keputusan seperti itu berbahaya karena bisa mengurangi perhatian fiskal, melemahkan afirmasi pembangunan, dan menimbulkan ilusi bahwa masalah sudah selesai. Padahal ketertinggalan daerah tidak hilang hanya karena label administratif dihapus. Jalan rusak tetap jalan rusak, akses layanan yang jauh tetap jauh, kesenjangan SDM tetap kesenjangan.
Kemudian, mengganti status tanpa membenahi substansi hanya akan membuat publik dipaksa percaya pada statistik, bukan pada kenyataan. Dalam pemberitaan resmi ANTARA News tahun 2022 dan 2023, Taliabu masih disebut sebagai wilayah 3T dan bahkan masih membutuhkan dukungan infrastruktur dasar dari pemerintah provinsi dan pusat pusat, sementara berbagai pemberitaan resmi juga menyebut Taliabusebagai daerah 3T pada 2022. Fakta ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar label, melainkan akses jalan, jembatan, listrik, dan kapasitas pelayanan publik yang belum merata. Selama persoalan itu belum selesai, pencabutan status 3T akan menjadi kebijakan yang tergesa-gesa dan berisiko menipu statistik.
Secara hukum pembangunan, PP Nomor 78 Tahun 2014 justru menegaskan bahwa pembangunan daerah tertinggal adalah tindakan terencana untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Artinya, status tertinggal bukan penghinaan, melainkan instrumen korektif untuk memastikan daerah yang tertinggal mendapat keberpihakan. Jika status itu dicabut terlalu dini, maka negara sedang mencabut alat bantu sebelum luka pembangunan benar-benar sembuh dari wilayah yang masih membutuhkannya.
Argumentasi pro pencabutan sering bertumpu pada gagasan bahwa status 3T bisa melahirkan ketergantungan. Itu benar sebagian. Tetapi ketergantungan tidak diatasi dengan menghapus status, melainkan dengan membangun kapasitas daerah. Ketika infrastruktur, SDM, dan konektivitas belum sebanding dengan daerah lain, menghapus status 3T justru bisa mengurangi prioritas fiskal dan kelembagaan yang sangat dibutuhkan masyarakat Taliabu. Dalam situasi seperti ini, pencabutan status lebih dekat pada politik pencitraan daripada politik kesejahteraan.
Yang lebih berbahaya, pencabutan status 3T bisa menciptakan ilusi bahwa Taliabu sudah “sama” dengan daerah lain, padahal ketertinggalan pembangunan tidak hilang hanya karena label administratif dihapus. Ketika negara berhenti menyebut Taliabusebagai daerah yang membutuhkan afirmasi, maka tekanan politik untuk membenahi pelayanan dasar bisa melemah. Di titik itu, rakyat yang paling dirugikan.
Status 3T Pulau Taliabu seharusnya dipertahankan sampai indikator objektif benar-benar berubah. Evaluasi memang wajib, tetapi evaluasi yang jujur harus berani mengakui bahwa Taliabumasih membutuhkan keberpihakan negara. Dalam hukum publik, keadilan bukan soal menyamakan perlakuan secara formal, melainkan memberi perlakuan sesuai kebutuhan nyata. Selama kebutuhan itu masih tinggi, mencabut status 3T adalah kemewahan kebijakan yang belum waktunya diambil.
Ketergantungan tidak diatasi dengan menghapus afirmasi, melainkan dengan memperkuat kapasitas daerah. Dalam konteks Taliabu, yang dibutuhkan bukan pencabutan status, melainkan keberlanjutan dukungan: infrastruktur, konektivitas, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi lokal. Tanpa itu semua, pencabutan status hanya akan menjadi penghematan simbolik yang dibayar mahal oleh rakyat kecil.
Lebih jauh, pencabutan status 3T berisiko melemahkan kontrol politik terhadap kewajiban pembangunan. Ketika sebuah daerah tidak lagi diakui sebagai wilayah tertinggal, perhatian pemerintah pusat dan provinsi bisa menurun. Akibatnya, daerah kehilangan salah satu pintu penting untuk memperoleh keberpihakan anggaran dan program. Dalam negara yang masih memiliki ketimpangan pembangunan antarwilayah, pencabutan status seperti ini harus dipertimbangkan dengan sangat ketat. Jangan sampai rakyat kehilangan perlindungan hanya karena pemerintah ingin mempercepat seremoni administrasi.
Taliabu memang harus keluar dari ketertinggalan, tetapi bukan dengan cara menghapus status sebelum waktunya. Yang harus diubah adalah kondisi dasarnya: jalan, pelabuhan, transportasi, listrik, air bersih, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan. Bila semua itu masih jauh dari memadai, maka mempertahankan status 3T justru lebih jujur dan lebih adil. Negara harus berani mengakui bahwa pembangunan belum selesai. Kejujuran seperti ini jauh lebih berguna daripada optimisme palsu yang menenangkan pejabat, tetapi menambah beban masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu juga tidak boleh larut dalam euforia pencabutan status. Terlalu mudah bagi pemerintah daerah untuk menjadikan keputusan tersebut sebagai bukti keberhasilan tanpa melakukan evaluasi yang jujur terhadap kondisi lapangan. Padahal masyarakat tidak membutuhkan seremoni keberhasilan. Mereka membutuhkan hasil.
Masyarakat tidak hidup dari status.
Mereka hidup dari jalan yang bisa dilalui.
Mereka hidup dari listrik yang menyala.
Mereka hidup dari air bersih yang tersedia.
Mereka hidup dari sekolah yang dapat dijangkau.
Mereka hidup dari pelayanan kesehatan yang hadir ketika dibutuhkan.
Selama kebutuhan-kebutuhan dasar itu belum terpenuhi secara merata, maka narasi kemajuan hanya akan menjadi kemewahan yang dinikmati elite birokrasi. Karena itu, status 3T Pulau Taliabu seharusnya dipertahankan sampai evaluasi objektif membuktikan sebaliknya. Jika pemerintah ingin mencabutnya, maka syaratnya hanya satu: buktikan bahwa indikator ketertinggalan memang sudah turun secara nyata, bukan sekadar berubah dalam laporan. Dalam hukum publik, keadilan bukan soal cepat-cepat mengubah nama, tetapi memastikan perubahan itu benar-benar menyentuh kehidupan rakyat. (**)






