ads

“Korban yang Kembali ; Membaca Berulangnya Investasi Bodong di Malut dengan Kacamata Kriminologi Modern”

Oleh: Dr. Isyana Kurniasari Konoras, S.H.,M.H. (Akdemisi)

ADA, satu pola yang terus berulang di Maluku Utara dan anehnya jarang benar-benar kita persoalkan, saat sebuah skema investasi runtuh, korban berjatuhan, pelaku diproses atau menghilang, media ramai dua minggu, lalu beberapa bulan kemudian skema baru muncul dengan nama berbeda dan ironisnya sebagian nama korbannya masih sama. Dari fenomena ini, penjelasan yang paling sering kita dengar berhenti di satu kalimat, “masyarakat kurang literasi keuangan” atau versi yang lebih kasar dan lebih cepat menghakimi “masyarakat serakah”. Dua penjelasan itu nyaman karena murah. Masyarakat cenderung memindahkan seluruh beban pada korban dan membebaskan negara, pasar, serta struktur ekonomi daerah dari pertanyaan apa pun.

Saya mencoba membaca fenomena ini dari kacamata kriminologi. Kriminologi modern menawarkan pembacaan yang jauh lebih jujur, dan yang lebih penting, menawarkan konsekuensi kebijakan yang sama sekali berbeda. Tulisan ini mencoba membongkar mengapa investasi bodong di Maluku Utara bukan sekadar rangkaian kasus, melainkan sebuah sistem yang bekerja dan mengapa korban yang sudah pernah jatuh justru adalah kelompok yang paling mungkin jatuh lagi. Berulangnya kasus bukan anomali. Ia adalah hasil logis dari struktur kesempatan yang tidak pernah kita ubah.

MENGGESER PERTANYAAN: DARI “SIAPA YANG JAHAT” KE “MENGAPA KESEMPATAN SELALU TERBUKA”

Selama puluhan tahun, kriminologi klasik sibuk mencari apa yang salah pada diri pelaku, baik itu melalui kepribadiannya, moralnya, latar keluarganya. Kriminologi kontemporer bergerak jauh dari sana. Sejak Cohen dan Felson memperkenalkan Routine Activity Theory pada 1979, fokus bergeser ke peristiwa kejahatan itu sendiri, teori ini menjelaskan kejahatan terjadi ketika tiga unsur bertemu dalam ruang dan waktu yang sama yaitu adanya pelaku yang termotivasi, sasaran yang menarik, dan absennya penjaga yang mampu (capable guardian).

Mari kita uji tiga unsur itu di Maluku Utara ;

1. Pelaku yang termotivasi ( biaya masuk nyaris nol). Menjalankan skema investasi ilegal hari ini tidak lagi memerlukan kantor megah di kota besar. Yang dibutuhkan hanyalah akun media sosial, beberapa grup WhatsApp, satu narasi yang meyakinkan, dan ini yang paling murah atau bisa dikatakan legitimasi semu. Legitimasi itu bisa dibeli dengan akta pendirian perusahaan yang sah secara administratif tetapi tidak berizin sebagai penghimpun dana, dengan seremoni pembukaan yang dihadiri figur publik yang sedang digandrungi, dengan testimoni video anggota awal yang benar-benar menerima bayaran di bulan pertama. Sutherland menyebut pola semacam ini sebagai inti kejahatan berkerah putih dimana ia tidak bekerja dengan kekerasan, melainkan dengan penyalahgunaan kepercayaan yang dibungkus tampilan sah.

2. Sasaran Yang Menarik Saat Ada Perputaran Uang Yang Meningkat Tanpa Saluran Maluku Utara dalam satu dekade terakhir mengalami perubahan ekonomi yang nyata, terutama di kawasan industri pengolahan tambang dan kota-kota penyangganya. Perputaran uang meningkat, upah masuk ke rumah tangga yang sebelumnya tidak pernah memegang uang tunai sebesar itu, dan pola konsumsi berubah cepat. Tetapi di saat yang sama, instrumen investasi formal yang benar-benar mudah diakses masyarakat kecil hampir tidak tersedia secara merata. Bagi seorang nelayan di pulau kecil, membuka rekening reksa dana atau memahami produk pasar modal bukan sekadar soal literasi tetapi ini soal jarak, sinyal, dokumen, dan rasa tidak berhak. Kekosongan itulah pasar yang digarap pelaku.

3. Absennya Penjaga Yang Mampu Dimana Negara Berhenti Di Kota Provinsi. Inilah unsur ketiga, dan barangkali yang paling menentukan. Maluku Utara adalah provinsi kepulauan dengan puluhan pulau berpenghuni, lintas laut yang mahal, dan komunikasi yang timpang. Pengawasan pasar keuangan, penyidikan tindak pidana ekonomi, dan sosialisasi regulator secara praktis terkonsentrasi di ibu kota provinsi. Ketika sebuah skema tumbuh di kecamatan pesisir atau di pulau yang ditempuh empat jam dengan speedboat, tidak ada mata yang mengawasi sampai kerugian sudah terjadi dan uang sudah berpindah.

Perlu ditegaskan “penjaga yang mampu” dalam teori ini bukan hanya polisi. Ia mencakup siapa pun yang kehadirannya membuat kejahatan lebih sulit dilakukan termasuk kepala desa, imam masjid dan pendeta, tokoh adat, guru, pengurus koperasi, bahkan tetangga yang berani bertanya. Di sinilah kegagalan kita yang sesungguhnya, ketika perangkat sosial itu ada dan hidup di Maluku Utara, tetapi tidak pernah dilatih, tidak pernah diberi informasi, dan tidak pernah dianggap bagian dari arsitektur pencegahan kejahatan.

KEPERCAYAAN SOSIAL YANG DIBAJAK (ANATOMI AFFINITY FRAUD)

Kriminologi punya istilah yang sangat spesifik untuk pola yang dominan di Maluku Utara yaitu affinity fraud atau penipuan yang bekerja melalui ikatan kedekatan. Marga dan hubungan kekerabatan, sesama perantau dari pulau yang sama, jamaah pengajian atau ibadah, alumni sekolah, kelompok arisan, hingga rekan sekantor dan sesama honorer. Yang dijual pelaku dalam skema semacam ini sesungguhnya bukan produk keuangan. Yang dijual adalah kepercayaan yang sudah ada sebelumnya dan tidak perlu ia bangun sendiri. Ia cukup meminjamnya. Di sinilah ironi terbesarnya.

Dalam kerangka analisis jaringan yang dikembangkan Baker dan Faulkner, jaringan sosial yang rapat melakukan dua hal sekaligus, yakni ia mempercepat rekrutmen, dan ia memperlambat kecurigaan. Mempercepat, karena satu ajakan dapat menjangkau puluhan orang dalam hitungan jam melalui rantai kepercayaan yang sudah teruji untuk urusan lain. Memperlambat, karena menolak ajakan berarti mencurigai kerabat sendiri dan biaya sosial dari mencurigai kerabat, di masyarakat yang menjunjung tinggi relasi, jauh lebih terasa daripada risiko kehilangan uang yang masih abstrak. Konsekuensinya melahirkan gejala yang paling rumit secara hukum maupun moral yaitu korban awal berubah menjadi perekrut.

Sutherland menjelaskannya lewat teori asosiasi diferensial dimana perilaku menyimpang, termasuk definisi dan pembenaran yang menyertainya, dipelajari dalam interaksi dengan lingkaran terdekat. Seseorang yang menerima imbal hasil di bulan pertama tidak sedang berbohong ketika mengajak saudaranya tetapi ia sedang membagikan sesuatu yang secara empiris, bagi dirinya, benar. Ia percaya. Dan justru karena ia percaya, ajakannya jauh lebih meyakinkan daripada iklan mana pun. Ketika skema runtuh, orang-orang inilah yang paling menderita karena kehilangan uang, kehilangan kepercayaan keluarga, dan tidak jarang menjadi pihak pertama yang dilaporkan ke polisi sementara aktor utama sudah lama tidak terjangkau. Penegakan hukum yang berhenti pada agen lapis bawah bukan hanya tidak adil jauh daripada itu ia juga tidak efektif, karena tidak menyentuh struktur yang memungkinkan skema itu berdiri.

ANOMIE DI PROVINSI YANG ANGKA PERTUMBUHANNYA DIPUJI

Pertanyaan berikutnya yang lebih mendasar, mengapa tawaran yang secara matematis mustahil tetap terdengar masuk akal? Robert Merton menjelaskan penyimpangan sebagai ketegangan (strain) antara tujuan kultural yang dipromosikan masyarakat dan sarana sah yang tersedia untuk mencapainya. Ketika sebuah masyarakat gencar mempromosikan kesuksesan material sebagai ukuran nilai diri, tetapi menutup atau mempersempit jalan sah menuju ke sana bagi sebagian besar warganya, sebagian orang akan memilih apa yang Merton sebut sebagai “inovasi” dimana mereka mau menerima tujuannya, menolak caranya.

Maluku Utara adalah laboratorium yang nyaris sempurna untuk tesis ini. Provinsi ini berulang kali disebut sebagai salah satu daerah dengan angka pertumbuhan ekonomi tertinggi secara nasional, sebuah prestasi yang diumumkan dalam pidato, spanduk, dan pemberitaan oleh kepala daerahnya. Tetapi angka itu tidak dirasakan merata oleh nelayan yang hasil tangkapannya bergantung cuaca, petani cengkih dan pala yang harganya ditentukan pihak lain, pedagang kecil yang omzetnya stagnan, atau tenaga honorer yang gajinya tidak pernah menyusul harga.

Yang lahir dari jurang antara narasi dan pengalaman itu bukan kemarahan politik, melainkan kerinduan akan jalan pintas. Messner dan Rosenfeld menyebut kondisi ini sebagai institutional anomie. Ketika logika ekonomi mendominasi dan melemahkan institusi lain seperti keluarga, agama, adat, pendidikan sehingga tidak ada lagi sumber nilai yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa hidup yang baik tidak identik dengan kaya cepat. Skema investasi bodong tidak menjual imbal hasil. Ia menjual tiket masuk ke kemakmuran yang selama ini terlihat tapi tak tergapai.

Robert Agnew kemudian memperluas teori Merton dengan General Strain Theory, yang menekankan bahwa strain tidak hanya berupa kegagalan mencapai tujuan, tetapi juga hilangnya sesuatu yang bernilai dan hadirnya tekanan negatif. Ini penting untuk memahami profil korban yang sering luput. Misalnya, pensiunan yang kehilangan penghasilan rutin, pekerja tambang yang kontraknya berakhir, keluarga yang baru menanggung biaya sakit atau pendidikan. Mereka bukan orang serakah. Mereka orang yang sedang berada di bawah tekanan, dan tekanan menyempitkan cara berpikir.

INTI PERSOALAN “ MENGAPA KORBAN KEMBALI TERJERAT”

Sampai di sini kita tiba pada bagian yang paling sering disalahpahami publik, dan yang menjadi alasan tulisan ini ditulis. Mengapa orang yang sudah pernah kehilangan uang dalam skema bodong justru kembali masuk ke skema berikutnya ?. Jawaban awamnya: karena tidak jera, karena bodoh, karena tidak belajar. Viktimologi kontemporer mengatakan sebaliknya. Repeat victimization atau viktimisasi berulang adalah pola yang terukur, dapat diprediksi, dan berlaku lintas jenis kejahatan.

Farrell dan Pease menunjukkan bahwa pernah menjadi korban adalah salah satu prediktor terkuat untuk menjadi korban lagi. Ini bukan cerminan karakter, melainkan properti struktural dari kejahatan itu sendiri. Setidaknya ada lima mekanisme yang bekerja. Pertama, data korban adalah komoditas. Daftar peserta skema lama tidak lenyap ketika skema runtuh. Ia berpindah tangan, diperjualbelikan, dan menjadi basis pemasaran skema berikutnya. Yang  paling kejam adalah recovery scam: tawaran “pengurusan pengembalian dana” atau “kompensasi korban” yang meminta biaya administrasi di muka. Menipu orang yang sama untuk kedua kalinya, justru dengan memanfaatkan luka yang ditinggalkan penipuan pertama. Kedua, Eskalasi komitmen dan jebakan sunk cost. Teori pilihan rasional klasik mengasumsikan pelaku maupun korban menghitung untung-rugi secara dingin. Kriminologi modern telah lama mengoreksi asumsi itu dengan konsep bounded rationality dari Herbert Simon dimana manusia mengambil keputusan dengan informasi terbatas, waktu terbatas, dan di bawah tekanan emosional.

Korban yang kehilangan tabungan tidak sedang menghitung bahwa ia sedang berusaha menutup lubang. Dan orang yang berusaha menutup lubang adalah target paling empuk bagi tawaran berisiko tinggi berikutnya. Kahneman dan Tversky menunjukkan bahwa manusia justru menjadi berani mengambil risiko ketika berada di wilayah kerugian. inilah kondisi psikologis yang paling menguntungkan pelaku baru. Ketiga, Stigma dan “korban ideal”. Nils Christie menjelaskan bahwa masyarakat hanya memberikan status “korban ideal” kepada mereka yang dianggap lemah, tidak bersalah, dan tidak punya andil atas nasibnya. Korban investasi bodong tidak pernah masuk kategori itu. Mereka dianggap ikut menghitung untung, ikut menikmati imbal hasil awal, bahkan ikut mengajak orang lain. Maka yang mereka terima bukan simpati melainkan cemoohan. Akibatnya langsung dan terukur, korban memilih diam. Tidak melapor, tidak bercerita, tidak memperingatkan orang lain.

Terbentuklah dark figure of crime atau angka gelap kejahatan yang tidak pernah masuk statistik resmi. Dan di dalam ruang gelap itulah skema berikutnya tumbuh tanpa gangguan, karena tidak ada informasi publik yang bisa memperingatkan calon korban berikutnya. Keempat, jebutuhan memulihkan harga diri. Bagi sebagian korban, terutama mereka yang sempat menjadi perekrut, kerugian bukan hanya finansial melainkan juga sosial. Mereka kehilangan wibawa di mata keluarga dan komunitas. Keikutsertaan dalam skema baru sering kali merupakan upaya memulihkan posisi sosial itu. Sebuah motif yang tidak pernah tertangkap oleh program literasi keuangan yang hanya berbicara tentang angka dan risiko.

Kelima, tidak adanya penutupan kasus yang memuaskan. Ketika kasus lama tidak pernah tuntas, pelaku tidak tertangkap, aset tidak ditemukan, restitusi tidak pernah cair dan korban tidak memperoleh penutupan (closure). Tanpa penutupan, pengalaman buruk tidak terkonversi menjadi pelajaran. Yang tersisa hanya rasa dirugikan yang menggantung, dan rasa itu jauh lebih mudah dieksploitasi daripada disembuhkan.

EFEK JERA YANG TIDAK PERNAH BENAR-BENAR TERJADI

Setiap kali kasus meledak, tuntutan publik seragam yaitu hukum pelaku seberat-beratnya. Tuntutan itu wajar secara moral, tetapi kriminologi pencegahan modern sudah lama menunjukkan bahwa ia tidak bekerja sebagaimana kita harapkan.

Daniel Nagin, dalam tinjauan panjangnya atas literatur deterrence, menyimpulkan bahwa yang menentukan efek jera adalah kepastian dan kecepatan penindakan, bukan beratnya ancaman pidana. Ancaman sepuluh tahun penjara yang kemungkinan terjadinya kecil jauh lebih lemah efeknya dibanding ancaman ringan yang hampir pasti dijatuhkan dengan cepat.

Dalam kasus investasi ilegal, kepastian itu nyaris nol. Pelaporan rendah karena stigma. Pembuktian rumit karena melibatkan aliran dana lintas rekening dan lintas daerah. Aset sudah berpindah, dikonversi, atau dibelanjakan sebelum penyidikan dimulai. Restitusi kepada korban hampir tidak pernah tuntas. Bagi calon pelaku berikutnya, perhitungannya sederhana dan sangat menguntungkan: peluang untung besar, peluang tertangkap kecil, peluang harta disita lebih kecil lagi.

Cara pelaku menonaktifkan rasa bersalahnya sebelum dan sesudah bertindak. Kita bisa mendengarnya dalam kalimat-kalimat yang sangat familiar: penyangkalan adanya korban (“mereka mau sendiri, tidak ada yang saya paksa”), penyangkalan tanggung jawab (“saya juga rugi, saya juga korban”), pengalihan celaan (“yang salah bandar pusat, saya cuma anggota”), dan seruan pada loyalitas yang lebih tinggi (“saya melakukannya untuk keluarga”). Selama masyarakat ikut menggunakan kalimat-kalimat ini, netralisasi itu menemukan pembenaran sosialnya.

IMPLIKASI KEBIJAKAN: BERHENTI MENYALAHKAN KORBAN, MULAI MENUTUP KESEMPATAN

Jika akar masalahnya struktural dan situasional, maka solusinya tidak boleh berhenti pada seminar literasi keuangan setahun sekali di aula kantor bupati. Pendekatan situational crime prevention yang dikembangkan Ronald Clarke menyarankan langkah yang jauh lebih konkret: perbesar usaha yang diperlukan untuk melakukan kejahatan, perbesar risikonya, perkecil hasilnya, dan hilangkan pembenarannya. Terakhir, dan paling tidak nyaman adalah memperluas akses masyarakat kecil pada instrumen keuangan yang sah dan terjangkau seperti koperasi yang benar-benar diawasi, layanan keuangan mikro yang menjangkau pulau, serta permodalan usaha yang tidak menuntut agunan yang mustahil dipenuhi nelayan dan petani. Selama jalan yang sah tetap tertutup, jalan yang tidak sah akan selalu punya pelanggan.

Investasi bodong yang berulang di Maluku Utara bukan kumpulan kecelakaan yang kebetulan mirip. Ia adalah sistem yang bekerja rapi di atas tiga fondasi: kesempatan yang tidak pernah ditutup, kepercayaan sosial yang bisa dipinjam, dan ketegangan antara janji kemakmuran dan kenyataan sehari-hari. Korban kembali terjerat bukan karena mereka tidak belajar, melainkan karena tidak ada satu pun dari tiga fondasi itu yang pernah kita bongkar.

Selama kita masih menjelaskan fenomena ini dengan kalimat “makanya jangan serakah”, kita sesungguhnya sedang melakukan dua hal sekaligus: menghukum korban, dan melindungi pelaku berikutnya. Kriminologi mengajarkan bahwa kejahatan yang berulang selalu menunjuk pada struktur, bukan pada karakter. Pertanyaannya bukan mengapa masyarakat mudah tertipu, melainkan mengapa menipu di Maluku Utara begitu mudah dan begitu murah risikonya. Selama pertanyaan itu dibiarkan menggantung, skema berikutnya sudah sedang disiapkan. Undangannya sudah dicetak. Dan sebagian dari kita atau orang yang kita sayangi sudah ada dalam daftar penerimanya. (**)

Bagikan: