ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, mengeluarkan instruksi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus melarang aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar saat kondisi beresiko kebakaran.

Instruksi Bupati Halmahera Tengah dengan Nomor 100.3.4/110/2026 tersebut ditetapkan di Weda pada 11 September 2026 sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla.

Kebijakan ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa dan lurah, pimpinan perusahaan, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam instruksi tersebut, Bupati menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang ketika kondisi berisiko karhutla. Larangan itu mencakup pembakaran hutan, lahan, semak belukar, vegetasi, maupun sisa vegetasi yang berpotensi memicu atau memperluas kebakaran.

Larangan tersebut juga tidak dikecualikan dengan alasan kegiatan adat, kebiasaan masyarakat, maupun alasan lainnya apabila dilakukan dalam kondisi berisiko karhutla dengan menggunakan metode pembakaran.

BPBD Diminta Perkuat Kesiapsiagaan

Untuk mencegah meluasnya kebakaran, BPBD Kabupaten Halmahera Tengah diminta mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di tingkat kabupaten.

Langkah yang harus dilakukan meliputi pemetaan dan pembaruan wilayah rawan kebakaran, pemantauan titik panas (hotspot) dan titik api, peningkatan kesiapsiagaan Tim Reaksi Cepat, serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman.

BPBD juga diinstruksikan membangun koordinasi dengan TNI, Polri, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dunia usaha, relawan, dan unsur terkait lainnya.

Selain itu, respons cepat terhadap setiap laporan kejadian karhutla harus menjadi perhatian agar titik api dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Camat dan Kepala Desa Diminta Aktif Mengawasi Wilayah

Bupati juga menginstruksikan para camat untuk mengoordinasikan pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah masing-masing, termasuk meningkatkan sosialisasi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Camat diminta memantau wilayah rawan kebakaran, mengaktifkan koordinasi dengan BPBD, TNI, Polri, perangkat daerah, serta unsur masyarakat, dan memastikan setiap laporan titik api segera diteruskan kepada pihak terkait.

Sementara itu, kepala desa dan lurah diminta menyosialisasikan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat, menggerakkan partisipasi warga dalam upaya pencegahan, serta melaporkan setiap indikasi kebakaran kepada kecamatan, BPBD, TNI, Polri, atau instansi terkait.

Pemerintah desa juga diminta mendokumentasikan kegiatan sosialisasi, pemantauan, dan pencegahan karhutla sebagai bahan pelaporan kepada pemerintah daerah.

Perusahaan dan Masyarakat Diminta Patuhi Larangan

Instruksi tersebut turut menekankan tanggung jawab pimpinan perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di Halmahera Tengah untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Perusahaan juga diminta melakukan pengawasan berkala terhadap wilayah operasional yang berpotensi terbakar, menyiapkan personel dan peralatan pemadaman, menyediakan sumber air sesuai kebutuhan, serta melakukan penanganan awal apabila ditemukan titik api.

Kepada masyarakat, Bupati mengimbau agar tidak membakar hutan, kebun, semak belukar, lahan, maupun sisa vegetasi yang berpotensi memicu kebakaran.

Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah secara terbuka ketika cuaca panas, kering, atau berangin, serta tidak meninggalkan api, bara, puntung rokok, maupun sumber api lainnya di kawasan yang mudah terbakar.

Setiap warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran, titik panas, atau kejadian kebakaran diminta segera melaporkannya kepada pemerintah desa atau kelurahan, kecamatan, BPBD, TNI, Polri, maupun instansi terkait.

Pelanggar Terancam Sanksi

Dalam diktum kedua belas, Instruksi Bupati Halmahera Tengah menegaskan bahwa setiap orang atau pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelaksanaan instruksi tersebut dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, sedangkan pelaksanaan teknis pencegahan dan penanggulangan karhutla dikoordinasikan oleh BPBD bersama perangkat daerah dan unsur terkait.

Seluruh penerima instruksi diwajibkan menjalankan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab serta menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan BPBD.

Instruksi Bupati Halmahera Tengah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 11 September 2026, sebagai langkah memperkuat kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Halmahera Tengah. (Dewa)

Editor : TM

Bagikan: