WEDA, TERBITMALUT.COM — Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar sosialisasi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital untuk memperkuat akurasi data kemiskinan sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Kegiatan diskusi dan sosialisasi tersebut berlangsung di stand pameran Dinas Sosial, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Selasa, 20 Oktober 2026 dengan melibatkan Kepala Dinas Sosial Halteng, Yunus Ahmad, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dr. Lasamida Kurupunda, sekretaris dinas, jajaran terkait, serta insan pers.
Sosialisasi ini menitikberatkan pada peran Agen Perlinsos dalam membantu masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial pemerintah, mulai dari pembaruan data kependudukan dan sosial, pemeriksaan status kepesertaan bantuan, hingga pengajuan usulan atau sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan.
Kehadiran agen berbasis digital diharapkan dapat membantu mengatasi kendala akses teknologi yang dihadapi kelompok rentan, termasuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas, sehingga mereka tidak kesulitan memperoleh informasi maupun mengakses layanan sosial.
Kepala Dinas Sosial Halteng, Yunus Ahmad mengapresiasi keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam mendukung upaya tersebut.
Ia juga mengajak kepada wartawan dan masyarakat untuk berpartisipasi menyebarluaskan informasi mengenai layanan perlindungan sosial.
“Ayo jadi Agen Perlinsos. Mari kita pastikan bersama, tidak ada satu pun warga Halmahera Tengah yang membutuhkan sampai terlewat dari bantuan pemerintah,”ujarnya.
Meski demikian, Dinas Sosial menegaskan bahwa Agen Perlinsos bukan pihak yang menentukan kelayakan seseorang untuk menerima bantuan sosial. Penetapan penerima tetap menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan ketentuan dan data sosial-ekonomi yang berlaku.
Selain itu, agen menjalankan tugas secara sukarela dan dilarang meminta bayaran atau imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas pelayanan sekaligus mencegah praktik pungutan liar.
Dalam diskusi tersebut, insan pers juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme dan batas kewenangan Agen Perlinsos. Pengetahuan ini diharapkan membantu para wartawan menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif, terutama terkait prosedur akses layanan sosial serta jalur resmi yang dapat digunakan masyarakat.
Namun, keterlibatan wartawan dalam kegiatan sosialisasi tidak serta-merta menjadikan mereka sebagai agen resmi. Status dan kewenangan Agen Perlinsos tetap harus mengikuti mekanisme pendaftaran serta ketentuan formal dari instansi berwenang, dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme jurnalistik.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Sosial Halteng berharap pemanfaatan layanan perlindungan sosial berbasis digital dapat memperkuat validitas data, memperluas akses pelayanan, serta meminimalkan risiko warga yang memenuhi kriteria tetapi tidak terjangkau bantuan pemerintah.
Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan maju. (Dewa)
Editor : TM





