WEDA, TERBITMALUT.COM — Pertemuan antara PUK SBGN Pulau Gebe dengan manajemen PT Karya Wijaya (PT KW) dan PT Karya Berkah Rezeki (PT KBR) belum memberikan kepastian bagi karyawan peralihan terkait jam kerja, upah, dan keberlanjutan hak-hak mereka.
Hingga pertemuan tersebut digelar, para pekerja masih menunggu penjelasan konkret mengenai kebijakan yang akan diberlakukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang kejelasan mekanisme peralihan, terutama menyangkut dasar penyesuaian jam kerja dan jaminan pemenuhan hak karyawan yang terdampak.
Sekretaris PUK SBGN Pulau Gebe, Firmansyah menegaskan, bahwa serikat pekerja tidak bermaksud menghambat operasional perusahaan. Namun, kepentingan operasional, menurut dia, tidak boleh mengesampingkan hak dan kepastian nasib para pekerja.
“Yang perlu digaris bawahi, kami tidak menentang perusahaan, apalagi berniat menghambat operasional. Kami memahami perusahaan memiliki kepentingan menjaga kelangsungan kegiatan operasional. Namun, kepentingan karyawan juga harus menjadi perhatian serius karena ini menyangkut jam kerja, upah, hak-hak, dan masa depan para pekerja,”tegasnya, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pertemuan dengan kedua manajemen merupakan upaya mencari penyelesaian melalui dialog. Namun, dialog tersebut perlu ditindaklanjuti dengan keputusan yang jelas agar karyawan tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Dasar Perubahan Jam Kerja Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang disoroti PUK SBGN Pulau Gebe adalah penyesuaian jam kerja karyawan peralihan dengan pola operasional PT MT. Serikat mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat sebelumnya para pekerja memiliki pola kerja tersendiri.
Bagi serikat, perubahan pola kerja bukan sekadar persoalan teknis operasional. Kebijakan tersebut perlu disertai penjelasan mengenai dasar penerapan, mekanisme pelaksanaan, serta dampaknya terhadap upah dan hak-hak pekerja.
“Kami ingin mempertanyakan secara baik-baik, apa yang menjadi dasar sehingga karyawan peralihan harus menyesuaikan jam kerja dengan pola operasional PT MT, sementara sebelumnya mereka memiliki pola kerja tersendiri?. Apakah ada kesepakatan yang mengatur perubahan tersebut, dan bagaimana kepastian upah serta hak-hak karyawan selama penyesuaian berlangsung?,”tanya Firmansyah.
Ia meminta pun manajemen menjelaskan apakah penyesuaian tersebut telah dibicarakan dan disepakati bersama pekerja atau perwakilannya. Menurut dia, keterbukaan mengenai dasar kebijakan penting untuk mencegah munculnya perbedaan pemahaman antara perusahaan dan karyawan.
Persoalan yang belum terjawab ini menjadi penting karena perubahan jam kerja berpotensi memengaruhi penghasilan dan kondisi kerja.
“Karena itu, serikat meminta agar setiap kebijakan yang berdampak terhadap pekerja disampaikan secara transparan, termasuk ketentuan yang menjadi dasar penerapannya,”ungkapmya.
Jangan Berhenti pada Pertemuan
PUK SBGN Pulau Gebe menilai, keberhasilan perundingan tidak cukup diukur dari terlaksananya pertemuan, tetapi juga dari kejelasan hasil dan tindak lanjut yang diberikan kepada karyawan.
Serikat berharap manajemen PT KW dan PT KBR segera menyampaikan sikap resmi mengenai persoalan tersebut, termasuk langkah penyelesaian dan kepastian hak-hak pekerja selama masa peralihan.
“Kami menghargai pertemuan yang telah dilaksanakan. Akan tetapi, yang dibutuhkan karyawan bukan hanya pertemuan, melainkan juga kepastian hasil dan tindak lanjutnya. Di belakang persoalan ini ada banyak pekerja lokal yang sedang menunggu kejelasan atas nasib dan hak mereka,”katanya.
Firmansyah menegaskan, serikat tetap mengutamakan penyelesaian melalui perundingan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya menjaga hubungan industrial yang kondusif, menurutnya, harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak pekerja.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik. Justru karena itulah kami memilih jalan perundingan. Namun, perundingan harus memiliki arah dan hasil yang jelas. Jangan sampai karyawan terus menunggu tanpa mengetahui bagaimana kepastian jam kerja, upah, dan hak-hak mereka ke depan,”tegasnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa perjuangan serikat merupakan bentuk perlawanan terhadap perusahaan. Menurutnya, serikat menjalankan fungsi organisasi untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan pekerja.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kejelasan dan perlakuan yang adil. Jika ada perubahan kebijakan, sampaikan dasar dan mekanismenya secara terbuka. Jika ada keputusan yang harus diambil, berikan kepastian agar karyawan tidak terus berada dalam situasi yang menggantung,” tambahnya.
Manajemen Didorong Memberikan Kepastian
PUK SBGN Pulau Gebe juga berharap kedua manajemen tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Serikat meminta adanya tindak lanjut yang konkret sehingga pekerja mengetahui ketentuan jam kerja, pengupahan, dan hak-hak yang berlaku selama maupun setelah proses peralihan.
Bagi mereka, keberlangsungan operasional perusahaan dan perlindungan pekerja bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu ditempatkan dalam penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami ingin perusahaan berjalan dengan baik, dan kami ingin karyawan dapat bekerja dengan tenang. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan. Kami sudah menempuh jalan perundingan dengan itikad baik, dan sekarang yang kami harapkan adalah tindak lanjut serta kejelasan keputusan dari pihak manajemen,” pungkasya.
Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan manajemen PT KW dan PT KBR untuk menjawab persoalan yang disampaikan serikat pekerja. Bagi karyawan peralihan di Pulau Gebe, kepastian mengenai jam kerja, upah, dan hak-hak mereka menjadi hal yang paling mendesak untuk dijawab. (Dewa)
Editor : TM






