TIDORE, TERBITMALUT.COM — Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. H. Ade Kama. Turut hadir Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, serta insan pers, Kamis (5/11/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Muhammad Sinen menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dan strategis dalam siklus perencanaan serta penganggaran daerah.
“Dokumen ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi perwujudan komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan Kota Tidore Kepulauan pada Tahun Anggaran 2027,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan itu menjelaskan bahwa KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk memastikan program, kegiatan, dan anggaran dalam APBD benar-benar diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terkait kondisi fiskal, Wali Kota mengakui penyusunan APBD 2027 berlangsung di tengah situasi sosial, ekonomi, dan politik nasional yang sangat dinamis. Kapasitas fiskal daerah dinilai masih belum memadai untuk membiayai seluruh program wajib, mengikat, maupun program prioritas daerah, di sisi lain daerah juga tetap diarahkan untuk mendukung berbagai program strategis nasional.
Oleh karena itu, Muhammad Sinen berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dapat merumuskan kebijakan anggaran yang tepat dan antisipatif agar kesinambungan pembangunan di Tidore tetap terjaga. Ia juga menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, sebagai daerah kepulauan, Tidore tidak bisa terus-menerus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Sudah saatnya kita bergerak dari zona nyaman yang mengandalkan dana transfer ke langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan PAD secara bertahap,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan momentum penandatanganan KUA-PPAS ini sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dalam pidatonya menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai Pasal 89 ayat (1), Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Ade Kama menambahkan, sebelum penandatanganan ini, Badan Anggaran DPRD telah membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama TAPD. Tepat pada 4 November 2026, Banggar dan TAPD telah mencapai kesepakatan terkait proyeksi rancangan anggaran tersebut.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, tahapan penyusunan APBD 2027 di Kota Tidore Kepulauan akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Uku)
Editor : TM





