ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan hasil penilaian Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

Penyerahan dilaksanakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada Kamis 12 Februari 2026, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir menyampaikan, terima kasih kepada 5 (lima) Kepala Daerah yang telah mengirimkan perwakilannya untuk menerima Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

“Dengan hasil yang telah disampaikan tersebut segera dipelajari dan ditindaklanjuti guna perbaikan untuk penilaian Opini tahun 2026,”ujarnya, seperti rilis diterima Terbitmalut.com.

Menurut Kepala Ombudsman Malut, bahwa 5 (lima) Daerah yang dilakukan penilaian pada tahun 2025 tersebut belum ada yang mendapatkan Opini Ombudsman Republik Indonesia.

“Opini yang diberikan adalah bagi Pemerintah Daerah yang telah memperoleh Tingkat Kepatuhan dengan Kualitas Tertinggi dan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi,”jelasnya.

Meskipun demikian, ia mengucapkan selamat kepada ke 5 (lima) Pemerintah Daerah yang telah memperoleh hasil penilaian, dimana yang memperoleh Kategori Kualitas Pelayanan “Cukup” dengan Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dengan nilai 65,98. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memperoleh nilai 62,57.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula memperoleh nilai 57,61. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara memperoleh nilai 69,63 dengan Opini Kualitas Sedang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai memperoleh nilai 53,38 kategori kualitas pelayanan “Kurang” dengan Opini Kualitas Rendah,”ungkapnya.

Menurutnya, yang membedakan antara Kualitas Sedang tanpa Maladministrasi dengan Kualitas Sedang adalah bahwa Pemerintah Daerah yang mendapatkan Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi yaitu mendapatkan produk pengawasan Ombudsman seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis dan Rekomendasi dan telah selesai dilaksanakan, sedangkan untuk Kualitas Sedang adalah pemerintah daerah yang tidak mendapatkan produk pengawasan Ombudsman.

Ia menambahkan, pada saat penyerahan Nilai Rekapitulasi dan rincian hasil Penilaian juga dilampirkan dengan Surat Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang ditujukan Kepada Kepala Daerah yang dilakukan penilaian, didalam surat ketua Ombudsman tersebut meminta kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan saran dan penyempurnaan di masing-masing wilayah ;

Pertama, melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik yang memperoleh nilai kualitas pelayanan antara 0 – 77,99

Kedua, mempertahankan konsistensi kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan dan rekomendasi guna perbaikan tata kelola pelayanan yang baik, adil dan transparan

Ketiga, berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia baik kantor pusat maupun kantor perwakilan, guna memperkuat upaya perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kepala Daerah segera melaksanakan saran penyempurnaan dan menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, karena akan menjadi barometer pada penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2026 ini,”harapnya.

Sementara, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir  mengatakan, bahwa Penilaian Opini tahun 2026 ini direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini, saat ini menunggu jadwal dan instrumen penilain dari Ombudsman RI.

Ia menyampaikan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan transformasi dari Penilaian Kepatuhan tahun sebelumnya.

“Sehingga tentunya ada penambahan instrumen penilaian untuk itu kepada Pimpinan Unit atau Instansi yang telah menerima hasil penilaian 2025 agar segera melakukan perbaikan dan penyesuaian,”ungkapnya.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara terbuka untuk menerima konsultasi, koordinasi untuk peningkatan kualitas pelayanan dan bersedia memberikan Asistensi jika Unit atau Instansi penyelenggara membutuhkannya. (Jul)

Editor : Redaksi

Bagikan: