HALTENG, TERBITMALUT.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Halmahera Tengah meluruskan pandangan sebagian orang yang menyoroti rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) salah anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Halmahera Tengah atas nama Arifin Samad.
Melalui Ketua Bappilu DPD Partai NasDem Halteng, Lukman Esa mengatakan, proses PAW saudara Arifin Samad, itu atas dasar permintaan dari yang bersangkutan yang dinyatakan dalam surat pengunduran diri tertanggal 12 Mei 2023.
Dan Surat itu ditujukan ke Pimpinan Partai NasDem Kabupaten Halmahera Tengah, Abd Rahim Odeyani, dalam isi surat itu, saudara Arifin menyatakan mengundurkan diri dari kader (Anggota) Partai NasDem sekaligus anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dari Fraksi NasDem.
Sehingga kata Lukman, partai wajib hukumnya memproses surat yang bersangkutan sampaikan.
“Jadi PAW itu bukan karena keinginan partai, tapi karena usulan dari yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pengunduran tersebut”kata Lukman seperti rilis diterima Sabtu, (13/5/2023).
Lukman menyebut PAW itu berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dapat dilakukan apabila ada (i) anggota DPRD meninggal dunia, (ii) mengundurkan diri, (iii) diberhentikan. Saudara Arifin ada pada point’ 2
Dan selama ini saudara Arifin tidak aktif dalam kegiatan partai, bahkan seringkali berseberangan dengan sikap partai di DPRD yang representasinya lewat Fraksi, termasuk menyerang pimpinan partai dengan bahasa yang tidak elok.
“Namun partai hanya memberikan surat peringatan (SP) 1 pada tahun 2020, kemudian surat peringatan kedua pada tahun 2021 & peringatan ketiga pada tahun 2023, bahkan ada surat teguran keras dari DPW NasDem Maluku Utara,”ungkapnya.
Lukman menambahkan, untuk itu saudara Arifin tidak memiliki niat memperbaiki diri dan kapasitasnya sebagai anggota Partai maupun sebagai Anggota DPRD. Sehingga kemudian partai memutuskan tidak lagi mencalonkan dirinya sebagai calon anggota DPRD pada Pileg 2024.
“Harus dipahami, partai tidak pernah memberhentikan Arifin itu dari keanggotaan partai maupun anggota DPRD. Itu atas semua keinginan dia”tegasnya.
Maka saya juga berharap publik tidak mudah terprovokasi dengan berita dan informasi yang tidak lengkap, dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“Surat pengunduran Arifin sudah diproses dan dalam waktu dekat DPD Partai NasDem akan mengajukan proses PAW sebagaimana ketentuan yang berlaku,”tambahnya. (SL/TM)