ads

TIDORE, TERBITMALUT.COM — Laporan dugaan pemalsuan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) saat ini telah memasuki tahap permintaan keterangan saksi yang dilakukan oleh Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tidore Kepulauan.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Tikep Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Isman M. Natsir, Jumat (1/9/2023).

Menurut Isman, terkait laporan dari saudari Mindrawati terkait dugaan pemalsuan dokumen bacaleg PAN di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 telah masuk pada tahapan dimintai keterangan saksi.

Dikatakannya, saat ini melalui tim Gakkumdu yakni gabungan antara Kepolisian, Jaksa dan Bawaslu kami telah mengundang beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“Sampai saat ini sudah sekira 5 (lima) saksi dan 1 (satu) orang pelapor yang telah diperiksa Gakkumdu. dan direncanakan ada tambahan 3 (tiga) orang lagi yang akan kami undang untuk dimintai keterangan,”kata Isman seperti dilansir dari laman resmi tikep.bawaslu.go.id

Untuk diketahui, Kasus laporan dugaan pemalsuan dokumen bakal calon legislatif dari Partai Amanat Nasional dapil 3 Kota Tidore Kepulauan dilaporkan ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan sejak Senin, 28 Agustus 2023 lalu dan diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Tikep Isman M. Natsir. (**)

Penulis : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *