TIDORE, TERBITMALUT.COM — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, terus melakukan Pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI dan Polri di masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa menyampaikan, bahwa saat ini masa kampanye telah berlangsung selama 6 hari. Sehingga, kami terus memantau, perkembangan tentang pelanggaran netralitas ASN.
“Karena berpegangan pada Surat keputusan bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN, dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Jika ada pelanggaran, akan dikenakan sanksi,”kata Amru saat diwawancarai Terbitmalut.com Senin, (4/12/2023).
Dikatakan Amru, bahwa semua langkah-langkah sudah dilakukan dari pihak Bawaslu. Dalam hal ini telah dilakukan sosialisasi di kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Tikep, mengenai Netralitas ASN.
“Hanya saja, dari KPU juga belum menetapkan jadwal kampanye, misal kampanye akbar. Jadi kampanye yang dilakukan sekarang ini, masih tergolong fleksibel, dan biasa saja,”ucapnya.
Ketua Bawaslu menambahkan, sampai saat ini belum ada isu terkait pelanggaran, maupun laporan yang ditemukan di lapangan.
“Artinya, masih dibilang aman, tetapi kita tetap akan terus melakukan pengawasan di seluruh kecamatan, terkait netralitas ASN,”tegasnya. (**)
Penulis : Adi/Mg
Editor : Sukur