
SOFIFI, TERBITMALUT.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara secara resmi telah menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK) Rabu, (5/2/2025) kemarin. Pleno penetapan dilaksanakan di Kantor KPU Malut di Sofifi, pada Kamis (7/2/2025).
“Pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih pasca putusan MK, kita sudah dilaksanakan sesuai ketentuan PKPU kemudian surat dinas KPU RI,”ujar Anggota KPU Maluku Utara, Reni S.A. Banjar usai pleno.
Menurut Reni, sesuai dengan surat dinas dari KPU RI maka sehari setelah mendengar putusan MK di Jakarta, maka diperintahkan untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Sehingga, sehari setelah penetapan KPU Maluku Utara maka sesuai ketentuan selanjutnya disampaikan ke DPRD Provinsi untuk dilakukan Paripurna yang akan dilaksanakan pada Jumat 7 Februari 2025 besok.
“Jadi tanggal 7 Februari 2025 kami KPU Maluku Utara menyampaikan atau menyerahkan penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD provinsi,”ungkapnya.
“Ketua KPU akan membacakan pengumuman hasil pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Malut terpilih periode 2025-2029 di Kantor DPRD beaok,”sambungnya. (Uku)