ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Tahun 2025 Pemerintah Kota Ternate akan menghentikan aktivitas pertambangan pasir ataupun batuan atau biasa disebut galian C yang tidak masuk dalam kawasan perkebunan rakyat.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, dalam pembahasan aktivitas Galian C dalam RTRW kedudukannya akan diatur secara detail dalam RDTR. Karena, RTRW ini kan perda, jadi nanti ada dokumen turunannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan kita spesifikas lagi.

“Memang pemerintah merencanakan jumlah titik galian C yang skala besar tahun 2025 itu sudah ditiadakan lagi. Jadi nanti ada material pasir alternatif sebagai pengganti galian C,”ujar Rizal pada Senin, (16/12/2024) kemarin di kantor DPRD.

Namun, lanjut Sekda, ada masa dan fase untuk dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, barulah dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Dan memang, hasil kajian di teman-teman akademisi Unkhair kemarin, pasir pengganti alternatif juga cukup baik atau kuat diatas K3.

“Dan ini sudah menjadi pilihan pemerintah kota, tanpa merusak alam lingkungan yang selama ini, seperti di Sulamadaha yang terjadi penolakan,”ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Bapemperda Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin mengatakan, perda RTRW Kota Ternate itu sejak tahun 2012 hingga tahun 2024. Maka sudah 12 tahun lamanya Perda tersebut dipakai oleh pemerintah kota.

Menurut Junaidi, banyak dinamika yang terjadi baik ruang maupun struktur dan pola ruang kota. Maka dengan dinamika itulah pemerintah memasukan dalam sejumlah penyesuaian materi substansi revisi perda RTRW.

“Untuk ketentuan kawasan pertambangan pasir dan batu atau mineral non logam menjadi ketentuan baru, yang akan dimasukan kedalam materi RTRW yang baru,”jelasnya.

Jadi, ketentuan itu akan masuk pada kawasan perkebunan rakyat. Dengan catatan kawasan perkebunan rakyat itu didalamnya tidak ada kawasan khusus seperti lahan pertanian yang tidak bisa dijadikan kawasan pertambangan pasir ataupun batuan.

“Maka dengan sendirinya aktivitas pertambagan pasir ataupun batuan yang tidak masuk dalam kawasan perkebunan rakyat akan dihentikan. Karena, sudah ada peta tematik yang menentukan kawasan mana yang masuk pada perkebunan rakyat,”tegasnya.

Junaidi menambahkan, untuk lokasi aktivitas galian C atau pertambangan pasir ataupun batuan yang masuk dalam kawasan perkebunan rakyat itu hanya di Kecamatan Ternate Barat sesuai dengan substansi revisi RTRW yang baru.

“Selain di Kecamatan Ternate Barat, tidak ada titik atau lokasi aktivitas galian C yang dilakukan di kecamatan lain. Karena sesuai dengan perda RTRW yang baru yang lagi direvisi pemerintah kota,”pungkasnya. (Uku)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *