LABUHA, TERBITMALUT.COM — Kabar yang sangat menyayangkan, sejak dilantik sebagai Kepala Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Abidin Taib jarang berada di desa, ini menunjukkan bahwa kepala desa tidak mau tinggal di desa, dan diduga mengabaikan seluruh kepentingan warga di Desa Tabalema.
“Karena sampai saat ini masyarakat bertanya-tanya kenapa seorang kepala Desa tidak berada di desa, padahal dalam isyarat ketentuan, Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa sangat jelas termasuk di dalamnya,”kata Warga Desa Tabalema, Munawar via Whatsapp Selasa, (12/11/2024).
Menurut Munawar, dalam Pasal 26 ayat 1, tentang tugas Kepala Desa bahwa, Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketentuan yang termaktub di dalamnya itu sudah sangat jelas penjelasannya, salah satu diantaranya adalah soal pelayanan seorang kepala desa yang mengarah pada keaktifan dan atau keberadaan Kepala Desa di tempat, agar kiranya bisa menyelenggarakan secara optimal pelayanan pemerintahan di desa.
“Namun sangatlah aneh, dengan sikap dan perilaku Kepala Desa Tabalema Abidin Tainb, dalam menyelenggarakan sistem pemerintahannya tidak sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku. Hal ini Patut dipertanyakan, ada apa sebenarnya,”kesalnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa kepala desa Tabalema telah mengabaikan ketentuan dan lalai dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Seperti yang dijelaskan juga dalam ayat 2 huruf (f) dan huruf (g), UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan Pembinaan kehidupan masyarakat desa, serta membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
Pertanyaan adalah bagaimana mungkin bisa dilaksanakan sistem pemerintahan yang baik (Good Governance), sementara kepala desa tidak berada di tempat (Desa Tabalema). Karena, tidak hanya satu atau dua hari saja, Pasca itu sudah tidak berada lagi di desa, karena sudah balik ke Labuha.
“Jadi, kepala desa Abidin Taib ini apakah Kepala Desa di Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan ataukah Kepala Desa di Desa Labuha,”tanya Munawar.
Kita ketahui bersama, bahwa hajatan duka itu penting dengan tradisi kita di Halmahera Selatan Khususnya, karena Halmahera Selatan merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku Utara yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat se atorang.
“Ketidak beradaanya Kepala Desa Tabalema di desanya terhitung berbulan-bulan. tidak kelihatan di Desa, dan diduga berdiam diri di di Labuha. Olehnya itu, mewakili masyarakat desa tabalema meminta Kepada Bupati Halmahera Selatan agar segera mencopot Abidin Taib dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
“Karena diduga tidak profesional dan menantang visi-misi Bupati Halmahera Selatan, tentang Reformasi Birokrasi (Melakukan Pelayanan Secara Prima) oleh Pejabat, pegawai dan atau Kepala Desa dalam ruang lingkup Pemda Halsel.”harapnya.
“Kami, mendesak Kepada Bupati Halsel, agar segera mengambil langkah tegas dalam menanggapi masalah demi efektivitas pelayanan pemerintahan di desa Tabalema Kecamatan Mandioli, Kabupaten Halmahera Selatan,”tegasnya. (Tim)