LABUHA, TERBITMALUT — Pernikahan sesama jenis di Desa Sekely Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara yang viral di sosial media facebook dan sejumlah grup whatsapp, ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag) Halsel melalui keterangan resmi, Jumat (17/5/2024).
Diketahui, kedua mempelai itu bernama Jurnal Lafini alias Della Pengantin Wanita (Waria) dan Pengantin Pria bernama Naim Saban.
Kemenag Halsel bersama Pemerintahan Daerah, dan Kepala Desa Sekely langsung menggelar pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, tampak hadir Kasubag TU Kemenag Halsel beserta beberapa unsur Pemerintahan yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Asisten II Setda Halsel, Kabag Pemerintahan, Kaban Kesbangpol, dan Kabid Kesbangpol serta Kepala Desa Sekely.
Pernyataan Kemenag Halsel
Hasil pertemuan itu, Kemenag Halsel menyepakati beberapa point dan telah mengeluarkan pernyataan resmi sebagai berikut.
Setelah melakukan konfirmasi dengan berbagai pihak seperti, Hasil konfirmasi dengan kepala KUA kecamatan Gane Barat Selatan menyatakan, bahwa perkawinan tersebut adalah perkawinan yang sah antara Laki-laki dan Wanita.
Dari hasil koordinasi dengan Kepala Desa Sekely (Rekaman terlampir) menyatakan bahwa informasi tersebut adalah fitnah. Hasil pemeriksaan kelamin dan dokumen berupa akte kelahiran dan Ijazah yang dilakukan oleh adik dari pasangan mempelai laki-laki menyatakan bahwa istri kakaknya adalah benar-benar wanita.
“Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa informasi yang viral tersebut adalah tidak benar karena perkawinan tersebut adalah resmi dan sah antara laki-laki dan wanita yang dilakukan oleh pihak KUA Kecamatan Gane Barat Selatan (bukan perkawinan sejenis antara laki-laki dengan laki-laki),” demikian hasil rapat tersebut.
Peryataan Kemenag Dibantah Petugas Kesehatan
Meski begitu, keterangan resmi yang dikeluarkan Kemenag Halsel bersama Pemerintah Daerah dibantah oleh petugas kesehatan desa setempat, Bidan Desa Sekely Gusri Yulpi Palondongan.
“Saya meraba dengan jelas itu (batang), jelas itu berjenis kelamin laki-laki dengan terdapat dua biji di bagian vitalnya,”akui Bidan yang disebarkan di sejumlah group WhatsApp.
Sementara Kepala Desa Sekely, Malik dalam keterangan terbarunya mengaku pernikahan sesama jenis tersebut benar adanya.
Malik mengaku, kasus ini terbongkar setelah siang tadi pihaknya menginstruksikan kepada sejumlah istri aparat desa dan seorang Bidan Desa untuk mengecek status mempelai perempuan dan ketika dikroscek ternyata yang bersangkutan adalah laki-laki.
“Melalui ibu-ibu aparat desa bersama Bidan Desa mengambil langkah mendatangi mempelai perempuan untuk dikroscek, apakah yang bersangkutan benar berjenis kelamin perempuan atau laki-laki, dan ketika dicek kembali ternyata dia berjenis kelamin laki-laki, “jelas Kades.
Lebih lanjut kata dia, hal tersebut diperkuat dengan pernyataan keluarga yang diduga perempuan melalui sambungan telepon, mereka membenarkan bahwa pria yang diduga perempuan itu adalah laki-laki berprofesi wanita pria (waria).
“Dari keterangan keluarga di Halteng juga membenarkan kalau yang bersangkutan adalah mantan siswanya saat masih di SMA dan sekarang orangtuanya dalam perjalanan menuju ke desa Sekely, “terangnya seraya menyebut pria yang diduga perempuan itu saat ini tengah diamankan aparat keamanan.
Sementara dari kasus tersebut, publik menyayangkan pendataan pernikahan yang dilakukan PPN dan KUA setempat, belum lagi keterangan resmi Kemenag Halsel yang menyebut pernikahan tersebut sah. (**)
Penulis : Zrikun
Editor : Sukur