ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Dugaan penyerobotan lahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah kembali mencuat. Kini, warga di Desa Weda, Kecamatan Weda, menduga Pemda telah membebaskan lahan mereka secara sepihak tanpa kejelasan status hukum dan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Salah satu pemilik lahan, Abdurahim, menuturkan bahwa tanah miliknya yang terletak di Desa Wedana diklaim telah dibebaskan oleh Pemda Halteng.

Klaim itu mengacu pada masa pemerintahan sebelumnya, yakni era Bupati Alyasin Ali, dan kembali ditegaskan oleh Pemda di bawah pimpinan Bupati Ikram Malan Sangaji.

“Pemerintah hanya menunjukkan kuitansi pembayaran sebagai bukti pembebasan lahan, tanpa dokumen pendukung lainnya seperti surat pernyataan pelepasan hak atau dokumen nota riil. Kami sebagai pemilik lahan tidak pernah merasa dilibatkan atau menerima pembayaran tersebut,”ujarnya kepada Terbitmalut.com Selasa, (22/4/2025).

Ia mengaku sudah berulang kali mendatangi kantor Pemda, khususnya bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah yang menangani pembayaran lahan, namun tidak mendapat penjelasan yang memuaskan.

ads

Lebih mengejutkan, Abdurahim menyebutkan adanya dua nominal berbeda yang muncul dalam proses pembebasan lahan tersebut.

“Ada pembayaran sekitar Rp.12 juta untuk pembangunan jalan, tapi tiba-tiba muncul angka Rp.44.213.000 untuk pembebasan lahan pembangunan perumahan pegawai tahap II di tahun 20008 didalam kwitansi. Bahkan kami tidak tahu uang itu ke mana, dan kami sebagai pemilik lahan tidak menerima sepeser pun,”ungkapnya.

Warga berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius, agar tidak menjadi dampak buruk dalam tata kelola pembebasan lahan di Halteng. (**)

Penulis : Dewa

Editor : Redaksi

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *