ads
ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Dugaan kontroversi pembebasan penangkapan Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja alias HK dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng pada Kamis, (30/1/2025) kemarin, kini ditanggapi oleh pihak Kejari.

Melalui Kasi Intel Kejari Halteng, Gerald Salhuteru mengatakan, bahwa tersangka HK tidak bisa dilakukan penahanan, karena pasal yang disangkakan tidak cukup untuk 5 tahun dan denda paling besar Rp.6 juta rupiah.

“Kami pastikan pelimpahan dan putusan sidang ke pengadilan paling lambat hanya 5 hari,”ungkapnya saat dikonfirmasi Terbitmalut.com kemarin.

Kasi intel juga menanggapi adanya informasi intervensi dari Wakil Bupati Kabupaten Halteng terpilih, Ahlan Djumadil, dengan tegas ia membantah dan mengatakan kalau informasi tersebut tidaklah benar.

“Soal informasi adanya intervensi itu tidak benar. Kami sebagai aparat penegak hukum tidak bisa diintervensi begitu saja”,bebernya.

Terpisah Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, membenarkan telah diamankan oknum Camat Pulau Gebe tersebut.

“Proses tahap dua telah dilaksanakan. Pihak Gakkumdu telah menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”ungkapnya pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin.

Sebelumnya, pada Kamis 30 Januari kemarin di Kejari Halteng, HK sempat jalani pemeriksaan secara tertutup di ruang pidana umum Kejari Halteng sekitar satu jam.

Namun, usai pemeriksaan oknum Camat Pulau Gebe itu ternyata tidak dilakukan penahanan, sebab terlihat HK keluar dari ruangan lalu naik ke mobil Agya untuk pulang.

Perlu diketahui, Camat Pulau Gebe, inisial HK, kamis (30/1/2025), terpaksa diamankan oleh anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng) saat berada di pelabuhan feri, Desa Sif, Kecamatan Patani, Kabupaten Halteng.

HK, diamankan lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik atas kasus dugaan pidana pemilu berupa pelanggaran ASN lantaran terlibat dalam kampanye Paslon Bupati IMS-ADIL pada Pilkada Serentak 2024 kemarin.

Informasi yang dihimpun wartawan bahwa setelah pelaku diamankan, HK langsung dibawa ke Weda oleh Gakkumdu lalu diserahkan ke Kejari untuk jalani proses hukum lebih lanjut.

Mengingat HK sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran ASN, dimana perbuatannya telah melanggar pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota. (DW)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *