ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram M. Sangadji menyampaikan, bahwa program insentif sosial kepada masyarakat terdampak menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses rekonsiliasi pasca konflik.

Hal itu disampaikan Bupati pada saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait penanganan pasca bencana dan pasca konflik sosial di Provinsi Maluku Utara, bertempat di Ruang Rapat Lantai 14 Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Halteng yang didampingi Asisten I Husain Ali serta Kepala Bagian Umum.

Program tersebut diinisiasi sebagai langkah konkret untuk memulihkan kondisi sosial masyarakat. “Karena berbagai dinamika sempat terjadi, namun melalui langkah-langkah konstruktif, penyelesaian konflik di Halmahera Tengah dapat dilakukan secara cepat dan terukur,”ungkapnya.

Bersama Gubernur Sherly Tjoanda, Bupati Halteng juga memaparkan secara komprehensif proses penanganan konflik, mulai dari awal kejadian, tahapan perdamaian, hingga langkah-langkah pasca konflik.

“Konflik ini dipicu oleh persoalan yang telah berlangsung lama, sehingga memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum,”tegasnya.

Di hadapan Menko PMK, Menko Polkam, Kepala BIN, Kepala BNPB, dan Wakapolri, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah turut memaparkan rencana rekonstruksi fisik serta mendorong perhatian berkelanjutan terhadap pola konflik serupa yang terjadi sejak tahun 1985 hingga 2026.

Selain itu, Bupati juga menyoroti dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat konflik.  “Ini berpengaruh terhadap stabilitas sosial dan aktivitas ekonomi, serta berpotensi memicu konflik berulang jika tidak ditangani secara menyeluruh,”jelasnya.

Paparan tersebut mendapat respons positif dari pemerintah pusat. Kehadiran negara dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kondusifitas wilayah serta keberlangsungan aktivitas masyarakat.

Menko PMK juga memberikan arahan kepada BNPB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial untuk segera menindaklanjuti berbagai kebutuhan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan: