
WEDA, TERBITMALUT.COM — Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Zulkifli Hi Bayan memberikan warning terhadap pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Raja Ampat, atas pernyataan Wakil Bupati Raja Ampat, Drs, Mansyur Syahdan, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Halmahera Tengah, mengenai Status tiga pulau yang menurutnya masih saling mengklaim.
Hal itu sontak mengundang perhatian dari Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Zulkifli Hi Bayan angkat bicara. DPRD Asal Fraksi PKB tersebut Saat di temui Terbitmalut.com Kamis, (31/072025) kemarin xi ruang kerjanya mengatakan, bahwa status tiga pulau tersebut telah sah secara hukum dan telah jelas diatur bahwa ketiga pulau tersebut yakni, pulau Saain, pulau Kiyas, dan Pulau Piyai jelas berbeda dalam wilayah Administrasi Provinsi Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Jadi pada Permendagri nomor 300 itu ketiga pulau tersebut secara administrasi berada dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Halmahera Provinsi Maluku Utara”,tegasnya.
Pihaknya juga membenarkan bahwa pemerintah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya telah menyurat kepada komisi II DPR RI, akan tetapi surat tersebut tidak mengatur dengan jelas tentang ketiga pulau tersebut.
“Sempat disampaikan adanya surat yang dikirimkan ke Komisi II DPR RI. Namun demikian, surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai status ketiga pulau dimaksud,”jelasnya.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa, perlu ditegaskan bahwa tidak terdapat permasalahan substansial terkait status ketiga pulau tersebut. Karena yang jelas status ketiga pulau itu masuk dalam administrasi Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara yang telah diatur dalam Permendagri.
Kemudian isu yang berkembang saat ini lebih merupakan dinamika opini publik yang muncul di daerah tersebut. Namun secara arsip dan dokumen resmi kenegaraan, tidak terdapat perubahan status atau pengalihan wilayah atas ketiga pulau tersebut.
“Dan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Raja Ampat dalam hal ini belum didukung oleh dasar hukum yang sahih dan dapat diverifikasi secara administratif,”pungkasnya. (Dewa)
Editor : Redaksi