WEDA, TERBITMALUT.COM — Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah mendalami persoalan pembebasan lahan di belakang Kantor Kodim 1512 Weda. DPRD menjadwalkan rapat lanjutan dengan melibatkan sejumlah pejabat daerah untuk mengklarifikasi persoalan yang belum tuntas.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Pemerintah Desa Fidy Jaya, Selasa (27/10/2026), di Ruang Rapat DPRD Halteng.
Rapat dipimpin Koordinator Komisi III, Zulkifli Hi. Bayan, bersama Ketua Komisi III Aswar Salim, Wakil Ketua Helmi Kasim, Sekretaris Kabir Kahar, serta anggota Jainudin Ali dan Rusdi A. Taher.
Sementara, unsur pemerintah dihadiri oleh Kepala Dinas Perkim Halteng, Abdullah Yusuf, Sekretaris Perkim Aisah Kadir beserta jajaran, dan Kepala Desa Fidy Jaya, Oktofianus Pagaya.
Ketua Komisi III, Aswar Salim, menilai persoalan pembebasan lahan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan melibatkan seluruh pihak yang mengetahui riwayat serta proses penyelesaiannya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III akan menggelar RDP berikutnya dengan mengundang Bupati Halmahera Tengah, Sekretaris Daerah, Camat Weda, Kepala Desa dan mantan Kepala Desa Fidy Jaya, serta pihak terkait lainnya.
“Jadi kita ingin memperjelas duduk persoalan, mengklarifikasi hal-hal yang belum terselesaikan, sekaligus merumuskan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
RDP lanjutan dijadwalkan setelah rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-36 Kabupaten Halmahera Tengah selesai.
Komisi III menegaskan akan mengawal proses tindak lanjut agar persoalan pembebasan lahan tersebut memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. (Dewa)
Editor : TM





