WEDA, TERBITMALUT.COM — Persoalan perizinan galian C di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berdampak pada kelancaran pasokan material timbunan untuk kebutuhan pembangunan.
Organisasi Angkutan Barang Halteng meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan kepastian hukum terkait aktivitas pengusaha galian, mekanisme pemungutan pajak, serta tindak lanjut kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua Organisasi Angkutan Barang Halteng, Rajif Kahar mengatakan, terbatasnya pasokan material dan terkendalanya aktivitas sejumlah pengusaha galian menyulitkan pelaku usaha angkutan dalam memenuhi kebutuhan proyek pembangunan, khususnya di Kota Weda.
Menurut dia, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam audiensi bersama Bupati Halteng yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pengusaha galian, dan perwakilan organisasi angkutan barang.
Dalam pertemuan itu, kata Rajif, terdapat pembahasan agar pekerjaan tetap berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan daerah dan kebutuhan masyarakat, sembari persoalan perizinan ditindaklanjuti.
“Dalam pertemuan itu, arahnya agar pengangkutan material galian bisa kembali dilanjutkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kepentingan daerah dan kebutuhan masyarakat,”ujarnya kepada Terbitmalut.com Sabtu, (17/10/2026).
Namun, ia menilai tindak lanjut atas pembahasan tersebut masih diperlukan karena kebutuhan material pembangunan terus berjalan, sementara persoalan perizinan sejumlah lokasi galian belum memperoleh kepastian.
Rajif juga mempertanyakan mekanisme pungutan pajak atas material batu, pasir, dan tanah yang digunakan dalam pekerjaan proyek, terutama ketika legalitas lokasi asal material masih menjadi persoalan.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, kontraktor diwajibkan membayar pajak atas penggunaan material sesuai volume yang digunakan dalam masing-masing proyek.
“Setiap kontraktor wajib membayar pajak galian C ke Dispenda Halteng. Besarannya dihitung berdasarkan banyaknya batu, pasir, dan tanah yang digunakan sesuai dengan kontrak masing-masing kontraktor,”terangnya.
Untuk itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pungutan tersebut, termasuk keterkaitannya dengan status perizinan lokasi galian serta legalitas material yang digunakan.
“Kalau material dari lokasi galian masih dipersoalkan izinnya, sementara kontraktor tetap diwajibkan membayar pajak berdasarkan volume material yang digunakan, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana mekanisme dan dasar hukumnya. Jangan sampai kewajiban pembayaran berjalan, tetapi persoalan legalitas sumber material tidak mendapat kepastian,”ucapnya.
Ia menilai, penjelasan mengenai pajak dan perizinan diperlukan agar pengusaha galian, kontraktor, dan pelaku usaha angkutan memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang berlaku.
Rajif meminta Pemkab Halteng memetakan lokasi yang memungkinkan untuk kegiatan pertambangan batuan atau galian C berdasarkan ketentuan tata ruang, lingkungan, dan perizinan. Langkah tersebut dinilai penting agar kebutuhan material pembangunan dapat dipenuhi dari sumber yang legal.
“Pemerintah daerah juga membutuhkan material untuk pembangunan infrastruktur. Karena itu, perlu ada pemetaan lokasi yang bisa diusahakan secara legal, kejelasan perizinan, dan kepastian aturan,”ungkapnya.
Selain itu, Rajif menagih realisasi hasil pertemuan bersama Bupati dan Forkopimda yang, menurutnya, membahas keberlanjutan pekerjaan serta fasilitasi pengurusan izin bagi pengusaha galian.
Ia berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti pembahasan tersebut agar persoalan pasokan material tidak berlarut-larut dan para pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan mereka.
“Kami menagih hasil pertemuan kemarin. Waktu itu disampaikan bahwa pekerjaan tetap berjalan, sementara pengusaha galian akan difasilitasi untuk mengurus perizinan. Jadi, kami berharap ada tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah bersama Forkopimda,”tutup Rajif.
Disisi lain, Terbitmalut.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Tengah terkait mekanisme pungutan pajak material dan persoalan yang disampaikan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Dewa)
Editor : TM





