ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, mulai mengambil langkah serius untuk melindungi kekayaan sumber daya laut di wilayahnya. Salah satunya melalui inisiasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang konservasi dan perlindungan penyu.

Pembahasan draft Perdes tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara, Jumat (25/9/2026) kemarin. Penyusunan regulasi ini didorong oleh kekhawatiran terhadap keberadaan penyu yang semakin terancam akibat berbagai aktivitas manusia, termasuk perburuan dan pengambilan telur.

Inisiatif tersebut mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Studi Etnologi Masyarakat Nelayan Kecil (SEMANK) Maluku Utara yang saat ini melakukan pendampingan di Desa Gemia untuk mendukung masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan populasi penyu.

Kepala Desa Gemia, Wahyudin Majid mengatakan, pembahasan Perdes merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya bersama SEMANK terkait usulan penyusunan regulasi perlindungan penyu.

Menurut Kades, Desa Gemia perlu memiliki aturan yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap penyu sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem laut lainnya, seperti terumbu karang.

“Tujuannya jelas, jadi kita harus memberi dukungan penuh. Perdes serupa mungkin sudah ada di daerah lain, semisal di Jawa, NTT atau Papua. Maka Desa Gemia juga harus seperti daerah lain itu untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut seperti penyu, karang dan lain-lain,”ungkapnya.

Ia menyebut penyusunan Perdes konservasi penyu menjadi sejarah baru bagi Desa Gemia. Menurutnya, orang-orang yang terlibat dalam merumuskan aturan tersebut kelak dapat dikenang karena telah meletakkan dasar perlindungan sumber daya alam desa bagi generasi mendatang.

“Ini sebuah sejarah baru. Suatu saat orang-orang yang menjadi perumusnya akan dikenang sepanjang hayat oleh anak cucu di masa depan,”terangnya.

Kades berharap, agar upaya konservasi yang dilakukan saat ini dapat memberikan dampak jangka panjang. Penyu yang selama ini bertelur maupun telah dilepasliarkan di kawasan pantai Desa Gemia diharapkan dapat kembali ke habitatnya pada puluhan tahun mendatang.

“Harapannya, penyu yang dikonservasi maupun yang sudah dilepas di Pantai Desa Gemia puluhan tahun ke depan kembali lagi karena dia tahu itu habitatnya,”ungkapnya.

Dorong Wisata Berbasis Konservasi

Lebih jauh, Wahyudin melihat perlindungan penyu tidak hanya berkaitan dengan pelestarian lingkungan, tetapi juga memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi wisata berbasis konservasi.

Ia meyakini, apabila populasi penyu dapat dijaga dan habitatnya terlindungi, suatu saat Desa Gemia dapat menjadi salah satu tujuan wisata berbasis penyu di Halmahera Tengah.

“Pertanyaannya, mengapa ini harus dilakukan?. Karena saya yakin dan percaya suatu saat nanti orang-orang di Halmahera Tengah akan datang di Desa Gemia melihat wisata berbasis penyu. Dengan begitu pemerintah melalui instansi terkait juga akan datang membantu,”tuturnya.

Karena itu, ia meminta tim perumus bekerja serius dalam menyusun setiap substansi Perdes agar aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan perlindungan terhadap kawasan pantai Desa Gemia.

Atur Larangan dan Sanksi

Dalam rancangan Perdes tersebut, kawasan pantai Desa Gemia akan menjadi salah satu fokus utama perlindungan. Regulasi nantinya diharapkan mengatur secara jelas mengenai larangan mengambil, memburu, memperjualbelikan maupun mengonsumsi penyu dan telur penyu.

Wahyudin menegaskan, keberadaan Perdes diharapkan dapat menjadi instrumen hukum di tingkat desa untuk mencegah terjadinya perburuan penyu.

“Adanya Perdes ini otomatis penyu yang setiap kali bertelur di tepi pantai desa ini akan terlindungi. Jika ada pihak atau siapa pun yang datang dan masuk ke kawasan konservasi penyu kemudian memburu atau mengambilnya, maka di Perdes juga akan mengatur punishment atau hukumannya berdasarkan undang-undang yang mengaturnya,”tegasnya.

Ia menambahkan, penyusunan substansi Perdes akan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pengaturan mengenai hukum adat, denda adat serta konsekuensi hukum pidana sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tindakan mengambil, memperjualbelikan maupun mengonsumsi penyu dan telurnya tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap aturan desa, tetapi juga dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pemdes Gemia berharap Perdes tersebut nantinya mampu menjadi payung perlindungan bagi penyu sekaligus membangun kesadaran masyarakat bahwa keberadaan satwa laut tersebut merupakan aset ekologis yang perlu dijaga bersama.

Upaya tersebut juga diharapkan menjadi langkah awal bagi Desa Gemia untuk mengembangkan model konservasi berbasis masyarakat, sehingga perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan peluang ekonomi dan pariwisata berkelanjutan bagi masyarakat. (Dewa)

Editor : TM

Bagikan: