WEDA, TERBITMALUT.COM — Hingga awal Januari 2026, rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Halmahera Tengah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan serikat pekerja pada 29 Desember 2025 lalu, belum juga memperoleh kepastian dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Rekomendasi UMK tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama serikat pekerja. Namun, hingga kini belum ada keputusan maupun respons resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait pengesahan rekomendasi tersebut.
Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra menilai lambatnya respons Gubernur sebagai bentuk pengabaian terhadap tuntutan buruh di Halmahera Tengah.
Sehingga, ia menegaskan, keputusan Gubernur sangat dinantikan karena berkaitan langsung dengan hak dasar dan kesejahteraan pekerja.
“Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, harus memberikan kepastian yang berpihak kepada buruh. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut hak dan kesejahteraan buruh,”tegasny Kamis, (8/1/2026).
Ia juga mengingatkan, jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, kondisi tersebut berpotensi memicu kekecewaan hingga kemarahan buruh.
Menurutnya, buruh dapat kembali melakukan gerakan besar-besaran sebagai bentuk protes atas sikap Pemerintah Provinsi yang dinilai tidak serius.
“Jika terus diabaikan, ini justru akan memancing amarah buruh. Kami menilai Gubernur tidak serius menanggapi rekomendasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Halmahera Tengah Bersatu,”ucapanya.
Ode menambahkan, kesabaran buruh telah lama diuji. Hingga saat ini, kata dia, belum ada satupun respons dari Gubernur Maluku Utara, meskipun aksi dan proses dialog telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah cukup sabar menunggu kepastian rekomendasi ini. Namun sampai sekarang tidak ada respons. Artinya, aksi buruh dan rekomendasi bersama Pemerintah Daerah Halmahera Tengah seolah tidak dihargai,”terangnya.
Buruh Halmahera Tengah berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengambil sikap dan menetapkan UMK yang adil serta berpihak pada kepentingan pekerja. (Dewa)
Editor : Redaksi





