WEDA, TERBITMALUT.COM — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, melontarkan pernyataan tegas terkait laporan polisi yang dilayangkan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) terhadap 14 warga Sagea pasca aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Munadi mengingatkan agar perusahaan tidak mencoba menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga yang menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“PT MAI jangan coba-coba menggunakan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga Sagea yang melakukan demonstrasi. Itu hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum,”tegasnya, Kamis (12/2/2026).
Ia juga mengingatkan aparat kepolisian agar bersikap profesional dan tidak tergesa-gesa menindaklanjuti laporan yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.
“Begitu juga aparat penegak hukum, jangan coba-coba masyarakat yang menggunakan hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi itu justru ditersangkakan. Laporan polisi dari PT MAI itu sebaiknya diabaikan saja. Tidak perlu ditindaklanjuti dengan proses pemanggilan dan sebagainya,”pintanya.
Menurut Munadi, aksi demonstrasi yang dilakukan warga Sagea masih dalam batas kewajaran. Warga, kata dia, hanya mempertanyakan komitmen serta legalitas perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
“Demo itu masih pada tataran wajar. Mereka mempertanyakan komitmen perusahaan dan legalitas operasionalnya. Itu hal yang sah, apalagi mereka adalah masyarakat yang menerima langsung dampak dari investasi tersebut,”ungkapnya.
Politisi NasDem itu menilai, sebagai pihak yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan, warga memiliki alasan kuat untuk bersuara. Ia menyinggung kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat, mulai dari hutan, sungai, laut hingga danau yang disebut mengalami degradasi.
“Kalau kita jujur, masyarakat ini lebih banyak jadi korban dari kebijakan investasi. Tambang masuk begitu banyak di Sagea, tapi apa yang mereka dapat? Yang ada justru hutan, sungai, laut, danau rusak,”bebernya.
“Tanah mereka sebagai penopang hidup dibayar dengan harga murah. Sementara kebijakan pembangunan yang masuk sebagai bentuk timbal balik juga tidak seberapa,”jelasnya.
Ia menegaskan, kontribusi wilayah Sagea terhadap pertumbuhan ekonomi daerah seharusnya sebanding dengan perhatian dan kebijakan yang dikembalikan kepada masyarakat setempat.
“Wajar kalau masyarakat marah dan melakukan demonstrasi. Mereka tidak mungkin diam ketika ruang hidup mereka terancam,”jelasnya.
Munadi juga menyebut bahwa persoalan legalitas perusahaan semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Informasi yang disampaikan warga, menurutnya, justru patut diapresiasi.
“Kalau ada pertanyaan soal legalitas, itu harusnya jadi konsen kepolisian. Polisi harus berterima kasih kepada warga yang memberikan informasi penting, bukan malah sebaliknya, melalukan pemanggilan,”cetusnya.
Terkait tuntutan fee atau kompensasi yang disuarakan masyarakat, Munadi menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam konteks keadilan investasi. Bahkan ia mendorong skema yang lebih progresif, yakni keterlibatan langsung masyarakat sebagai pemilik saham di wilayah tambang.
“Kalau kita mau bicara lebih jauh, setiap kampung yang masuk wilayah tambang seharusnya masyarakat sebagai pemilik wilayah punya saham langsung. Jadi mereka bukan hanya objek, tapi subjek dari investasi. Selama ini masyarakat terus yang jadi korban,”tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Munadi meminta agar seluruh proses pemanggilan warga dihentikan. Ia menegaskan akan berdiri di barisan masyarakat jika terjadi kriminalisasi.
“Karena itu saya minta proses pemanggilan warga, baik untuk dimintai keterangan atau lainnya, dihentikan. Kalau ini dilanjutkan dan sampai ada warga yang ditersangkakan, saya salah satu orang yang akan melakukan perlawanan terhadap kriminalisasi tersebut,”pungkasnya. (Dewa)
Editor : Redaksi






