TOBELO, TERBITMALUT.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten sebanyak 140.882 pemilih pada Minggu,(11/8/2024) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Data KPU Halmahera Utara (Halut), Safriando Bitakono saat diwawancarai Terbitmalut.com Senin, (12/8/2024).
Menurut Safriando, terkait dengan apa yang disampaikan oleh Bawaslu soal hasil uji petik di 17 Kecamatan, yang mana Bawaslu Halut temukan 2.357 Pemilih.
“Yang sebenarnya ada 4.000 lebih pemilih. Namun, sudah melakukan sanding data dengan aplikasi Sidalih dan semua yang direkomendasikan sudah ada di daftar pemilih kami,”ujarnya.
Dikatakannya, kurang lebih 500 pemilih yang tidak ada di KPU, bahkan di aplikasi Sidalih tidak ada artinya dalam pendekatan regulasi mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga kami tidak masukan sebagai pemilih.
“Oleh karena hari itu, kami sudah mengakomodir 140.882 Pemilih dan sudah dilakukan pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS),”jelasnya.
Mengenai dengan tempat pemungutan suara (TPS), Safriando mengatakan, diawal sebelum Coklik ada 247 TPS, tetapi dilakukan Coklik ulang dan penetapan DPS, di tambahkan 3 TPS Reguler dan 1 TPS Khusus di lapas.
“Jadi total keseluruhan ada 351 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara,”ungkapnya.
Sementara di TPS NHM secara de jure, pihak NHM sudah memenuhi kewajiban menyurati KPU dan sudah kami respon dengan meminta data karyawan yang ada di NHM. Selanjutnya kami berikan limitasi waktu kepada NHM agar segera memasukan data karyawan agar disampaikan sebelum batas waktu selesai.
“Tetapi karena ini merupakan Hak pilih warga negara, maka kami secara berjenjang akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI agar diwajibkan untuk meletak TPS khusus di NHM,”terangnya.
Hal ini, lanjutnya, karena karyawan di NHM juga sudah memenuhi syarat dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 maupun surat Dinas KPU Nomor 1290. Dan setelah ini, kita akan mengikuti tahapan untuk menetapkan daftar pemilih tetap yang rencana akan berlangsung di bulan September.
“Setelah ini kita akan turunkan setelah pleno di tingkat provinsi, dan kita turunkan lagi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dimintai tanggapan dari masyarakat,”pungkasnya. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur