
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Linmas Kota Ternate, kembali mengamankan 8 remaja, terdiri dari 4 perempuan dan 4 laki-laki yang asik melakukan kumpul bareng di salah satu Penginapan, yang berada di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Kepala Satpol-PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, Rabu (6/9/2023) mengatakan, setelah terima laporan masyarakat terkait maraknya kumpul bareng yang dilakukan para remaja dibawa umur di salah satu penginapan.
Sehingga, lanjut Fandhy, personel Satpol-PP langsung menuju ke lokasi (Penginapan) untuk melakukan pemeriksaan di dua kamar yang dilaporkan.
Setelah Kita melakukan pemeriksaan, petugas mendapati ada lima (5) orang di dalam kamar 105 dan tiga (3) orang di kamar 305.
“Petugas pun mengamankan kedelapan orang remaja tersebut dan dilakukan pemeriksaan di tempat. Petugas juga memperingatkan kepada resepsionis penginapan, untuk tidak lagi menerima tamu anak-anak dibawah umur yang sering melakukan kumpul bareng di penginapan,”katanya.
Dikatakannya, apabila masih didapati maka petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, kata Fandhy, 8 remaja yang terjaring langsung diamankan ke kantor Satpol-PP Kota Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat tiba di kantor, petugas langsung menggiring mereka ke bagian Ketertiban Umum untuk didata dan diberikan pembinaan.
“Usai didata dan diberikan Pembinaan, mereka yang terjaring operasi hari ini diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan (SP) yang berisi tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. JIka masih didapati melakukan kesalahan, maka petugas akan memproses mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegasnya.
Setelah surat pernyataan ditandatangani, petugas langsung mengembalikan mereka ke keluarga untuk dibina lebih lanjut oleh masing-masing keluarga.
“Kita berharap agar para orang tua selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anak mereka, terutama anak-anak yang masih remaja agar terhindar dari pergaulan bebas, karena masa depan mereka masih panjang,”harapnya.
Fandhy juga meminta kepada masyarakat, jika menemukan ada kejanggalan dan juga pelanggaran Ketertiban Umum, maka segera melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja melalui halaman Facebook : praja wibawa ternate dan instagram : @satpolppternate. (**)
Penulis : Sukur