TERNATE, TERBITMALUT.COM Jasri Usman secara resmi mengajukan surat pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate. Bahkan surat pengunduran Jasri tersebut sudah disampaikan ke DPRD Kota Ternate pada Jumat (28/4/2023) tadi pagi. Surat tersebut diterima secara langsung Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy.

Ketua LPP DPW PKB Malut Muksin Amrin mengatakan, dirinya ditugaskan oleh Ketua DPW PKB Malut Jasri Usman mewakili DPW PKB Malut untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebagai Wakil Wali Kota Ternate, untuk memenuhi syarat calon anggota DPR RI.

“Karena beliau dalam hal ini partai mengusulkan beliau sebagai salah satu calon anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Maluku Utara,” kata Muksin, usai menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Ternate di kantor DPRD Kota Ternate.

Menurutnya, berdasarkan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2018 yang mengisyaratkan jabatan Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Gubernur/Wakil Gubernur Yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPR harus mengundurkan diri sebagai syarat calon.

“Karena sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR termasuk di dalam lampiran nomor 1 PKPU tentang Jadwal bahwa KPU akan membuka pendaftaran tanggal 1 Mei Sampai 15 Mei 2023,”tuturnya.

Dengan begitu lanjut Muksin, maka DPP PKB akan melakukan pendaftaran ke KPU RI harus sudah disertai minimal 2 surat yakni surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan dan surat tanda terima dari DPRD.

“Tadi saya menyerahkan secara langsung ke Ketua DPRD, dan tanda terima kita juga sudah langsung menerima. Dan surat ini, akan kita ajukan ke DPP PKB sebagai syarat calon dan akan diserahkan kepada KPU RI,” ungkapnya.

Meski mundur kata mantan Ketua Bawaslu Malut itu bahwa, dalam PP nomor 32 tahun 2018 tentang Ketentuan Pengunduran diri mengisyaratkan sepanjang SK pemberhentian secara tetap dari Kemendagri belum keluar sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, maka Jasri Usman Masih tetap menjalankan tugas, hak dan kewajibannya sampai penetapan DCT bulan November 2023 atau sampai SK Pemberhentian dari Kemendagri diterbitkan.

Terkait dengan pengajuan pergantian posisi Wakil Wali Kota Ternate, Muksin menyebutkan hal ini sudah dibicarakan pada tingkat DPW PKB Malut, dan saat ini pihaknya menyerahkan ke DPC PKB Kota Ternate untuk menentukan nama yang akan diajukan sebagai calon pengganti Wakil Wali Kota Ternate.

“Karena dalam ketentuan Partai PKB sebagai partai pengusung yang berhak mengajukan calon pengganti ke DPRD baru DPRD akan melakukan paripurna pemilihan, namun untuk penentuan nama calon pengganti diputuskan oleh DPC PKB yang akan berkoordinasi langsung dengan DPW PKB dan DPW akan berkonsultasi juga ke DPP PKB untuk memutuskan dalam waktu singkat berkaitan dengan siapa sosok pengganti Wakil Wali Kota yang mengundurkan diri,” jelasnya.

Muksin juga memastikan, nama calon pengganti Jasri Usman ini sudah akan diajukan dalam waktu dekat ini. Dan prosesnya tetap kita jalankan sambil menunggu pengunduran diri yang dilakukan oleh DPRD.

“Karena ketentuannya DPRD akan melakukan paripurna pemberhentian dan akan mengusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur dan menunggu keputusan secara resmi oleh Kemendagri, baru prosedur paripurna pemilihan Wakil Wali Kota dilakukan.bTapi dari sekarang kita sudah ambil sikap siapa yang akan kita dorong sebagai pengganti Wakil Wali Kota Ternate,”pungkasnya. (Red/TM) 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *