ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, resmi menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi atas banding perkara lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate yang beralamat jalan Mononutu nomor 86 Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Dalam petikan relaas pemberitahuan putusan kasasi Mahkama Agung nomor : 4762 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang diterima Terbitmalut.com menyebutkan ;

M E N G A D I L I :

1.Mengabulkan Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, CQ. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALIJKUM UTARA, CQ. PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE, ca. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA TERNATE, tersebut;

2.Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 241PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Temate Nomor 721Pdt.G120221PN Tłe, tanggal 24 Mei 2023;

MENGADULI SENDIRI

Dałam Eksepsi:

  • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dałam Pokok Perkara:
  • Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini
  • Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, sejumlah Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah).

Kuasa Hukum Pemerintah Kota Ternate, Fahruddin Maloko menyampaikan, Pemerintah Kota Ternate secara resmi telah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 4762 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023, antara Pemerintah Kota Ternate Cq. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate selaku pemohon kasasi dengan Syahril Abd Radjak sebagai termohon kasasi.

“Pagi tadi, kami dari tim hukum Pemerintah Kota Ternate telah menerima surat Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Kepada Kuasa Hukum Pemohon Kasasi dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate,”jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly mengatakan, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Ternate merupakan upaya untuk mengamankan aset (lahan kantor Dishub) hak penggunaan Pemerintah Kota Ternate.

“Untuk itu, ini merupakan upaya untuk menjaga aset milik Pemerintah Kota Ternate, karena kami mencoba melakukan identifikasi aset-aset milik Pemerintah, semata-mata untuk pengamanan aset yang dikuasai oleh pemerintah,”tutur Rizal.

Bahkan Sekda juga mengajak kepada semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung nomor : 4762 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023 itu.

“Kami mengajak semua pihak mari sama-sama kita hormati putusan yang sudah inkrah, termasuk pihak-pihak yang berkepentingan,”harap Sekda.

Dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor : 4762 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023 maka lahan yang berada di jalan Mononutu Nomor 86 Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, itu sah dikuasai oleh Pemerintah Kota Ternate atau Dinas Perhubungan. (**)

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *