TERNATE, TERBITMALUT.COM — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk mixer beton (truk molen) di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara, menemui babak baru. Satlantas Polres Ternate resmi menahan dan menetapkan sopir truk Muhlis M. Tutury sebagai tersangka tunggal.
Peristiwa nahas pada Sabtu (24/10/2026) itu menyebabkan seorang mahasiswi asal Pulau Taliabu meninggal dunia dan melukai tiga orang lainnya.
Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap, menyatakan bahwa status perkara langsung dinaikkan ke tahap penyidikan sehari setelah kejadian, Minggu (25/10/2026). Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ternate.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, polisi memastikan pengemudi truk bernomor polisi B 9067 HI tersebut bersih dari pengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang. Kecelakaan maut ini disimpulkan murni akibat kegagalan fungsi pengereman atau rem blong.
“Hingga kini, penyidik baru meminta keterangan dari dua orang saksi. Proses pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain terpaksa tertunda karena sebagian korban masih harus menjalani perawatan intensif akibat luka-luka yang diderita,”ujar Kasatlantas Senin, (26/10/2026).
Lanjut Naomi, Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan susulan setelah kondisi korban membaik.
“Akibat perbuatannya, Muhlis akan dijerat dengan Pasal 410 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,”ungkapnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemilik truk, yakni PT Alat Bumi Permai (ABP) yang kantor pusatnya berada di luar Maluku Utara.
Pihak perusahaan disebut telah memberikan respons positif dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab penuh kepada korban jiwa maupun para korban yang mengalami luka-luka. (**)
Editor : Uku





