ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah menangkap seorang perempuan berinisial AMS (30) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap pengiriman paket mencurigakan, Senin (19/10/2026) melalui jasa ekspedisi J&T Express di Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto mengungkapkan kasus tersebut berhasil diungkap melalui kerja sama antara Polres Halmahera Tengah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara. Setelah melakukan koordinasi intensif dalam mengungkap peredaran narkotika.

Hal tersebut disampaikan Fiat dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, IPDA Amir Mahmud serta Kasat Resnarkoba, IPTU Sunarto Abdullah.

Menurut Kapolres, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam pemesanan narkotika lintas daerah dengan memanfaatkan jasa pengiriman paket. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah desa-desa lingkar tambang di Halmahera Tengah.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja itu adalah milik Alwis yang dipesan melalui tersangka. Kemudian dipesan dari seorang atas nama Kristo yang berada di Kota Jayapura,”ujar Kapolres, Jumat (23/10/2026).

Kapolres menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika karena faktor ekonomi.

“Motifnya karena faktor ekonomi sehingga tersangka bersedia menjadi perantara saat memesan narkotika,”terangnya.

Selain itu, jumlah barang bukti yang diamankan menguatkan dugaan bahwa ganja tersebut bukan hanya untuk konsumsi pribadi.

“Kalau dilihat dari berat 80,20 gram ini tidak mungkin digunakan sendiri,”tegasnya. Tak hanya itu, polisi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Karena perkara ini melibatkan jaringan lintas provinsi, Polres Halmahera Tengah akan berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara dan BNNP Maluku Utara untuk mengembangkan penyelidikan.

“Dalam pengejaran, kami akan bekerja sama dengan Polda dan BNNP Malut,”tandasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah, IPTU Sunarto S. Abdullah mengatakan, tersangka diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Pada pengiriman pertama, tersangka belum berhasil diamankan. Tapi sayang, aksi kedua tersangka berhasil ditangkap.

“Pertama itu ada 12 saset ganja dan tersangka lolos. Yang kedua kalinya ini kami berhasil mengamankan nya,”terangnya.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:

1. Satu bungkus plastik karbon hitam berisi potongan daun, ranting, dan biji-bijian yang diduga ganja dengan berat kotor 80,20 gram.

2. Satu unit telepon seluler merek Oppo K3 berwarna hitam giok.

3. Satu bungkusan paket ekspedisi.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Dewa)

Editor : TM

Bagikan: