TERNATE, TERBITMALUT.COM — Satreskrim Polres Ternate akhirnya mengamankan pacar almarhum FM (20 tahun) yang ditemukan meninggal dunia, usai melahirkan bayi kembar di salah satu Indekos Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Senin (25/12/2023) kemarin.
Pacar FM merupakan saksi pertama, Zulfikar Robo alias ZR (22 tahun), dan kini ZR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, IPTU Wahyuddin mengatakan, ZR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
” JR sudah jadi tersangka,”ucap Wahyuddin Selasa (26/12/2023).
Sehingga, lanjut Kasi Humas, tersangka dikenakan Pasal 194 juncto pasal 75 Ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 348 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Maka, tersangka mendapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,”tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ZR yang merupakan pacar FM itu, yang pertama kali menemukan FM sekitar pukul 01:20 WIT Senin, (25/12/2023). Bahkan dengan kejadian itu, ZR langsung melaporkan ke SPKT Polres Ternate.
Selanjutnya, Piket SPKT Polres Ternate menghubungi Piket SPKT Polsek Ternate Utara untuk sama sama ke TKP. Pukul.03.00 Wit piket SPKT Polsek beserta pulbaket bersamaan dengan Tim identifikasi dan piket reskrim Polres Ternate tiba di TKP Untuk mengamankan TKP.
Pukul 04.30 Wit tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Malut, juga tiba di TKP dan langsung melakukan visum luar. Pukul.04.45 wit, Mayat FM dibawa ke RSUD Chasan Boesoirie. (**)
Editor : Sukur