WEDA, TERBITMALUT.COM — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Drs. Ridwan Salidin seolah-olah tanpa kewenangan apapun. Karena Posisinya saat ini mati suri alias hidup tapi tak berguna.
Semua itu, penyebabnya atas ulah Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Tengah, M. Fitra U. Ali yang tega mengambil alih kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Pendidikan.
Hal itu termuat dalam surat keputusan Bupati nomor : 903/KEP/387/2024 yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman jelas menegaskan anggaran sejumlah program yang seharusnya dikelola oleh Kepala Dinas Pendidikan diambil alih oleh Fitra selaku Sekda. Maka tindakan itu sudah jelas-jelas di luar kewenangannya sebagai seorang Sekda.
Bahkan, salinan surat yang diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan itu diteken pada 18 September 2024 lalu, tentang penetapan kuasa pengguna anggaran (KPA). Surat tersebut kini telah viral dan tersebar luas di kalangan masyarakat.
Sejumlah masyarakat menyebut, tindakan Pj. Bupati dan Sekda Halteng kali ini sangat aneh dan diluar batas. Masyarakat yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, tindakan Pj. Bupati Halteng tidak menggambarkan tata kelola pemerintahan yang benar dan amburadul.
Mereka juga mengatakan, tindakan yang dianggap bersifat strategis ini akan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Bahkan tindakan Pj. Bupati Halteng ini, bagi mereka adalah keputusan yang memiliki dampak besar terhadap program di Dinas Pendidikan Halteng.
“Dia mengubah rencana strategis dan rencana kerja di dinas itu. Bahkan sebagai seorang Pejabat, dia tidak berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai tanpa ada masalah yang dianggap serius,”ungkap sumber yang enggan disebut namanya Jumat, (27/9/2024).
Kini, Ridwan Salidin selaku Kepala Dinas Pendidikan hanya bisa masuk kantor tapi tidak diperbolehkan untuk membahas atau mengelola anggaran. Lalu bagaimana cara Ridwan mempertanggungjawabkan semua ini?. (**)
Penulis : Uku