TOBELO, TERBITMALUT.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara, telah menyerahkan berkas (tahap II) tersangka dan barang bukti terhadap 2 kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Tobelo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan laporan polisi LP/31/1/2024/PMU/res halut/Spkt tanggal 22 januari 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara nomor : B-339/Q.2.12/Eoh.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21) dengan tersangka saudara Silas Raymon Laluba alias Raymon (40) ,pekerjaan tani, Alamat Desa Kakara Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara pada Senin 06 Mei 2024 yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Yusup Indra Kelana.
Selanjutnya Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan polisi LP 260/IX/2022/PMU/res halut/spkt tanggal 22 september 2022 dan surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara nomor : B-284/Q.2.12/Eoh.1/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21) dengan tersangka saudara Wilson Modole alias Ison (50) pekerjaan Pendeta, alamat Desa Leleoto Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara, Selasa 7 Mei 2024 pukul 10.00 wit yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Kukuh Wijaya.
Kapolres, melalui Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu M. Toha Alhadar, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua tersangka penganiayaan tersebut ditahan di rutan Polres Halmahera Utara.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita serahkan setelah berkas tahap I dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum, selanjut kedua tersangka akan menjalani proses persidangan,”terangnya Selasa, (7/5/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan langsung oleh penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, dalam keadaan aman, sehat dan lengkap.
“Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sebagaimana rumusan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,”pungkasnya. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur