TOBELO, TERBITMALUT.COM — Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Halmahera Utara kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika gol 1 jenis Shabu di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara pada Kamis, (2/5/2024).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar mengatakan, bahwa dalam kegiatan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah masing-masing IM alias Isto (35) pekerjaan wiraswasta dan FS alias Mursal (40) pekerjaan wiraswasta.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni 2 paket sachet bening yang diduga berisi narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat bruto 0,053 gram dan 0,119 gram, serta 2 buah HP merk Oppo,”ujar Kapolres.
Kapolres pun menegaskan, bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah kabupaten halmahera utara, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk itu, Ia meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada kepolisian Polres Halut.
“Kami tetap menindaklanjuti setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Serta jangan coba-coba bermain kejahatan di wilayah kabupaten halmahera utara,”tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Halut, Ipda Jerremy Theo menambahkan, bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal informasi dari salah satu masyarakat pada hari Kamis (2/5/2024) bahwa akan dilakukan transaksi narkotika gol 1 jenis shabu di desa rawajaya kecamatan tobelo kabupaten Halmahera Utara.
Dari informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Halut melakukan pemantauan di TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut. Dan benar adanya terduga pelaku IM (35) berada di salah satu rumah warga pada saat dilakukan penangkapan.
“Kemudian, tim opsnal menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang diisi dalam bungkusan permen relaxa dengan berat 0,053 gram,”ungkapnya.
Dari penangkapan terhadap terduga pelaku IM (35), juga memberikan informasi bahwa narkotika gol 1 jenis shabu juga dikuasai oleh saudara FS (40). Dengan informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Halut kemudian menuju ke rumah FS (40) dan menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,119 gram.
“Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Halut guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan dari hasil tes urine keduanya positif Amp,”jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kasi Humas Polres Halut, Iptu Deny Salaka bahwa kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Halut merupakan langkah nyata Polres Halut dalam rangka melindungi generasi bangsa terhadap bahaya Narkotika. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur