TOBELO, TERBITMALUT.COM — Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara tindak pidana Persetubuhan Anak, Sat Reskrim Polres Halut serahkan tersangka FD (23) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara Jumat, (15/3/2024) kemarin.
Kapolres Halmahera Utara, melalui Kasat Reskrim, Iptu M Toha Alhadar saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana persetubuhan Anak tersebut.
Berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -242/Q.1.12/Eku.1/03/2024, tanggal 14 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 03.C/ III / 2024 / Reskrim, tanggal 15 Maret 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat dan Barang bukti lengkap.
“Penyidikan Sat Reskrim Polres Halut tadi pagi telah membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk diserahkan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti itu diterima Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Wijaya,”ungkapnya.
Tersangka Berinisial FD (23) alias Ferdi, warga Tobelo dalam Perkara yang disangkakan yaitu tindak pidana “Persetubuhan Anak” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Ayat (1) & (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Barang bukti 1 (satu) lembar baju olahraga lengan pendek warna abu-abu bertulisan “Cerdas-unggul-beriman SMPTK Petran, 1 (satu) lembar celana panjang olahraga SMPTK Petran, 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih, 1 (satu) lembar celana dalam warna pink, 1 (satu) unit motor Vario warna hitam tanpa plat nomor,”tambah Kasat Reskrim. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur