ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan, Pemkot Ternate akan melakukan upaya Hukum Banding ke Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tinggal dimasukkan memori banding.

Jadi upaya Hukum Banding ke Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang ditempuh Pemkot Ternate atas putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte terkait lahan Bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate, yang dimenangkan dari penggugat Sekretaris Daerah Halmahera Barat Syahril Abd Radjak.

“Dalam waktu dekat kita akan memasukan memori banding ke ke Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi, yang saat ini lagi disusun,”katanya saat diwawancarai Terbitmalut.com bersama dengan Media lainnya di halaman Kantor BPKAD Kamis, (1/6/2023) kemarin.

Toto juga menambahkan bahwa Pemkot Ternate diberikan waktu oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate selama 14 hari setelah Putusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate.

“Jadi pemasukan memori banding ke ke Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara, itu melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate yang akan segera kita daftarkan “ungkapnya. (**)

Penulis : Sukur

Editor   : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *