TERBITMALUT.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wacana pembebasan pajak untuk produk pembalut wanita memerlukan analisis mendalam yang menyeluruh. Tanggapan ini diberikan sebagai respons atas seruan Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar pemerintah meninjau ulang kebijakan pengenaan pajak pada produk tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik setiap masukan publik mengenai kebijakan fiskal produk sanitasi ini.
“Di lingkungan Kementerian Keuangan, pembahasan kajian terkait perubahan kebijakan ekonomi dan fiskal dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” ujar Inge seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/11/2026) malam.
Pemerintah, lanjut Inge, sepenuhnya menyadari bahwa pembalut adalah komoditas esensial bagi perempuan demi menjaga kesehatan, kebersihan, serta mendukung produktivitas sehari-hari.
Kendati demikian, pemberian insentif atau fasilitas perpajakan harus melalui evaluasi matang dengan menimbang berbagai faktor, seperti karakteristik barang, daya beli masyarakat, pengaruhnya terhadap harga di pasaran, efektivitas bagi publik, hingga dampaknya terhadap kas negara.
Lebih lanjut, aspek teknis administrasi serta mekanisme perpajakan juga menjadi sorotan agar kebijakan yang diterapkan nantinya tepat sasaran tanpa memicu distorsi pasar. DJP tak menampik bahwa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berisiko menurunkan pendapatan negara dari sektor terkait.
“Namun, besaran dampaknya belum dapat dihitung secara akurat tanpa kajian dan data memadai, seperti nilai transaksi, volume penjualan, serta cakupan produk yang akan memperoleh fasilitas,”jelasnya.
Dari sudut pandang konsumen, pembebasan PPN berpeluang memangkas komponen harga sehingga pengeluaran kaum perempuan untuk kebutuhan menstruasi bisa lebih ringan. Meski demikian, efektivitas penurunan harga ini tetap bergantung pada sejauh mana pelaku usaha meneruskan pemotongan pajak tersebut ke tingkat harga jual akhir.
Pemerintah turut memperhitungkan bahwa dalam skema PPN dibebaskan, Pajak Masukan atas perolehan barang umumnya tidak bisa dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
“Karena itu, setiap kebijakan pemberian fasilitas PPN perlu mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, efektivitas penurunan harga bagi konsumen, serta keberlanjutan penerimaan negara untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik,”tegas Inge.
Desakan Evaluasi dari Ketua DPR
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut wanita. Menurutnya, komoditas ini sudah sepatutnya dikategorikan sebagai kebutuhan pokok perempuan, bukan barang sekunder.
Puan menilai pemerintah harus lebih peka terhadap tingkat keterjangkauan masyarakat, khususnya terkait barang esensial yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi perempuan.
“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” kata Puan melalui keterangan resmi Kamis, (5/11/2026) seperti dilansir dari kompas.com. (**)
Sumber : kompas.com
Editor : TM





