ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri 28 Halsel, Safi Bira, diduga melakukan penyelewengan beberapa gaji guru SDN 28 Halsel.

Arfan T. Djangua Guru SDN 28 Halsel kepada Terbitmalut.com Jumat, (13/10/2023) mengatakan, telah terjadi dugaan penyelewengan beberapa gaji guru SDN 28 Halsel yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.

“Jadi ada tindakan dugaan penyelewengan beberapa gaji guru di SD 28 Halsel oleh kepsek, yang tidak memberikan gaji kepada 3 orang guru mengajar di SD 28 Halsel dengan alasan nanti diberikan di pencairan dana bos di tahap kedua,”katanya.

Lantas, Arfan pun mempertanyakan, pencarian dana BOS di tahap pertama, yang kemudian tidak dibayar gaji para guru oleh Kepsek, lalu dengan alasan menunggu di tahap kedua. Sehingga dibawa kemana gaji guru-guru di tahap pertama dari dana BOS, yang sudah cair.

“Bahkan pencairan dana bos tahap kedua nanti, Kepsek juga sampaikan ke semua dewan guru bahwa cair hanya 2 bulan, ternyata 3 bulan dari Oktober, November, Desember, dan masing-masing dapat hanya Rp. 1.500.000,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan Kepsek SD Negeri 28 Halsel ini juga, seakan-akan berbuat seenaknya, dimana kepsek juga memasukan nama-nama ke dalam Dapodik sekolah yang tidak punya kaitan sama sekali dengan SDN 28 Halsel.

Sehingga, dengan kata lain, nama-nama yang dimasukkan ke Dapodik sekolah sama sekali tidak mengajar di SDN 28 Halsel.

“Bahkan tidak berdomisili di desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan dan tidak pernah terlihat salah satunya adalah anak dari Kepsek SDN 28 Halsel sendiri,” ungkapnya.

Sementara, lanjutnya tenaga guru-guru yang selalu aktif dan stay di sekolah, Kepsek tidak dimasukan ke dalam Dapodik padahal berdomisili di desa Dowora.

“Sehingga kita berharap agar Bupati dan Dinas Pendidikan untuk segera menindak lanjuti Kepsek SDN 28 Halsel agar segera dimutasikan ke tempat asalnya,”pintanya. (**)

Penulis : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *